Cara Dapatkan Kartu Sembako untuk Syarat Beli LPG 3 Kg Tahun Depan, Gas Melon Tak Sembarang Dijual?
Dengan memberikan LPG 3 kilogram pada pemegang kartu sembako, pemerintah ingin memperbaiki skema perlindungan sosial yang saat ini kacau
Seperti diketahui, mereka yang berhak mendapatkan/membeli LPG 3 kilogram adalah untuk pemilik kartu sembako.
Jika benar-benar diterapkan, pemberian elpiji subsidi 3 kilogram berbasis pada Nomor Induk Kependudukan (NIK), yang ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Hal ini dalam rangka reformasi energi dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang, yang sedang disusun pemerintah untuk program tahun 2022.
Sebelum pandemi Covid-19, pemerintah diketahui mempunyai empat program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata sebesar Rp 250.000 per bulan per keluarga.

Saat pandemi, pemerintah mempunyai 14 program perlindungan sosial dengan penerimaan rata-rata Rp 485.000 per bulan.
Namun, basis penerima masing-masing program yang berbeda membuat penyaluran program perlindungan sosial dinilai tidak efektif.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan sudah menyiapkan anggaran subsidi Rp 134 triliun untuk menjalankan perubahan itu.
"Hal itu dilakukan untuk memastikan subsidi diberikan kepada golongan masyarakat yang perlu dilindungi, yaitu masyarakat miskin dan rentan," kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/8/2021).
Baca juga: Permintaan Gas LPG 3 Kilo di Bintan Timur Meningkat, Dinas Koperasi Gelar Operasi Pasar
Baca juga: Klaim Stok Melimpah, Satgas Pangan Polres Bintan Jamin LPG, BBM dan Bahan Pokok Aman Hingga Juni
Baca juga: WAJIB TAHU! Ternyata Ini Fungsi Besi Tempelan pada Tabung Gas Elpigi 3 Kg
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id/ KompasTV)