PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018

IST
Foto Ilustrasi. PNS wajib memperbaharui data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. 

Adapun terkait data apa saja yang wajib dimutakhirkan PNS terdiri dari data personal dan data Riwayat.

Data personal adalah data yang berisi informasi mengenai data diri PNS.

Sedangkan data riwayat yakni data yang berisi informasi riwayat terakhir PNS disertai dengan data dukung.

ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017)
ILUSTRASI - Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (3/7/2017) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWA)

Berikut rincian data yang bisa dimutakhirkan PNS secara mandiri melalui aplikasi MySAPK:

- Data personal (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)

- Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)

- Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)

- Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved