PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018
- Pilih Unor Verifikasi
- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat
- Tambah atau edit data yang tidak sesuai
- Unggah dokumen pendukung
- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim
- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.
Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)