Minggu, 14 Juni 2026

PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018

Tayang:
IST
Foto Ilustrasi. PNS wajib memperbaharui data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. 

- Pilih Unor Verifikasi

- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim

- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 02:00 WIB
Qatar
Qatar
1 - 1
Switzerland
Swiss
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 05:00 WIB
Brazil
Brasil
1 - 1
Morocco
Maroko
Grup C - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 08:00 WIB
Haiti
Haiti
VS
Scotland
Skotlandia
Grup D - Matchday 1
Minggu, 14 Juni 2026 | 11:00 WIB
Australia
Australia
VS
Turkiye
Turki
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved