PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018

IST
Foto Ilustrasi. PNS wajib memperbaharui data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. 

- Pilih Unor Verifikasi

- Periksa dan verifikasi data pada setiap Riwayat

- Tambah atau edit data yang tidak sesuai

- Unggah dokumen pendukung

- Periksa kembali usulan pemutakhiran dan klik Kirim

- Pengajuan Unduh bukti telah mengikuti pemutakhiran data Pantau progres verifikasi via layanan notifikasi MySAPK.

Demikian beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengupdate data PNS di aplikasi MySAPK. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved