PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya

Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018

IST
Foto Ilustrasi. PNS wajib memperbaharui data secara mandiri melalui aplikasi MySAPK. 

- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)

Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.

Baca juga: Tips Jitu Sukses Wawancara Kerja, Begini Cara Membuat HRD Terkesan

PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi

Aplikasi MySAPK
Aplikasi MySAPK (kompas)

Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini, berikut caranya:

Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK

Berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.

- Login MySAPK

- Pilih Pemutakhiran Data Mandiri

- Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat

- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung

- Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan

- Selesai update data mandiri

Petugas sedang memeriksa kelengkapan berkas seorang pelamar CPNS, Kamis (2/10/2014).
Petugas sedang memeriksa kelengkapan berkas seorang pelamar CPNS, Kamis (2/10/2014). (Tribun Batam/Thomas T. Limahekin)

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:

- Login MySAPK

- Pilih Upadate Data Mandiri

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved