PNS Wajib Perbaharui Data Kepegawaian via Aplikasi MySAPK, Apa Saja yang Diupdate? Begini Caranya
Kewajiban update data kepegawaian PNS diterapkan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Perpres 95/2018
- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)
Sementara itu, terkait data apa yang dimutakhirkan PPPK dan PPT Non-ASN, jumlahnya tidak sebanyak yang diperuntukkan bagi PNS.
Baca juga: Tips Jitu Sukses Wawancara Kerja, Begini Cara Membuat HRD Terkesan
PPPK dan PPT Non-ASN hanya wajib memutakhirkan data personal dan riwayat diklat (kursus). Adapun yang tidak wajib diisi adalah riwayat penghargaan/tanda jasa, riwayat keluarga, dan riwayat organisasi

Kemudian, PNS juga bisa melakukan perubahan data personal dan riwayat terkini serta menambah data personal dan riwayat terkini, berikut caranya:
Cara update data PNS lewat aplikasi MySAPK
Berikut ini adalah cara mudah melakukan update data PNS secara mandiri lewat aplikasi MySAPK.
- Login MySAPK
- Pilih Pemutakhiran Data Mandiri
- Periksa dan verifikasi data pada setiap riwayat
- Lengkapi riwayat dengan mengunggah dokumen pendukung
- Kirim pengajuan dan unduh bukti pengajuan
- Selesai update data mandiri

Sementara itu, jika ada data yang tidak sesuai, maka PNS dapat mengikuti cara ini:
- Login MySAPK
- Pilih Upadate Data Mandiri