Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus 2 Pria Tewas di Sungai Wisata Ekang Mangrove Bintan
Tekong kapal berinisial W ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam insiden tewasnya dua pengunjung di Sungai Wisata Ekang Mangrove Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan satu tersangka dalam insiden tewasnya dua pengunjung di Sungai Wisata Ekang Mangrove Park, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluksebong, Bintan, Minggu (5/9/2021) lalu.
Kedua pengunjung yang tewas itu, yakni Benny dan Wahyu Indra Rianto.
Sebelumnya, kedua laki-laki itu ikut rombongan Dinas Pariwisata Bintan dan Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan ke sana.
Mereka menggunakan perahu bermesin tempel Yamaha 5 PK.
Perahu sepanjang 4 meter itu ditumpangi 3 orang termasuk tekong. Yakni Rio, Wahyu Indra Rianto dan Benny.
Nahas, perahu yang mereka tumpangi terbalik.
Korban Rio, tekong berhasil diselamatkan saat kejadian.
Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Tengelam saat Sedang Syuting di Kawasan Wisata Mangrove Bintan
Baca juga: Bukan Cuma Satu, Ternyata Ada 2 Pria Tewas saat Berwisata di Ekang Mangrove Bintan
Begitu juga Benny. Namun dalam perjalanan ke RSUD Engku Haji Daud Tanjunguban, korban Benny dinyatakan meninggal dunia.
Sementara korban bernama Wahyu Indra Rianto tenggelam di lokasi dan ditemukan sudah tak bernyawa hampir 3 jam pencarian oleh Tim Sar gabungan.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka dalam insiden tewasnya dua pengunjung itu.
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

"Akibat kelalaiannya, sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Kini kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tutur Tidar di Mako Polres Bintan, Jumat (10/9/2021).
W yang membawa boat rombongan, diduga menyalip boat yang ditumpangi korban, sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.
"Atas hal itu tersangka W disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.
W berprofesi sebagai tekong kapal besar. Saat itu ia ikut bersama rombongan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan.