Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus 2 Pria Tewas di Sungai Wisata Ekang Mangrove Bintan

Tekong kapal berinisial W ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam insiden tewasnya dua pengunjung di Sungai Wisata Ekang Mangrove Bintan

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Alfandi Simamora
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus 2 Pria Tewas di Sungai Wisata Ekang Mangrove Bintan. Foto Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono 

BINTAN, TRIBUNBINTAN.com - Penyidik Satreskrim Polres Bintan menetapkan satu tersangka dalam insiden tewasnya dua pengunjung di Sungai Wisata Ekang Mangrove Park, Desa Ekang Anculai, Kecamatan Teluksebong, Bintan, Minggu (5/9/2021) lalu.

Kedua pengunjung yang tewas itu, yakni Benny dan Wahyu Indra Rianto.

Sebelumnya, kedua laki-laki itu ikut rombongan Dinas Pariwisata Bintan dan Generasi Pesona Indonesia (Genpi) Bintan ke sana.

Mereka menggunakan perahu bermesin tempel Yamaha 5 PK.

Perahu sepanjang 4 meter itu ditumpangi 3 orang termasuk tekong. Yakni Rio, Wahyu Indra Rianto dan Benny.

Nahas, perahu yang mereka tumpangi terbalik.

Korban Rio, tekong berhasil diselamatkan saat kejadian.

Baca juga: Seorang Pemuda Tewas Tengelam saat Sedang Syuting di Kawasan Wisata Mangrove Bintan

Baca juga: Bukan Cuma Satu, Ternyata Ada 2 Pria Tewas saat Berwisata di Ekang Mangrove Bintan

Begitu juga Benny. Namun dalam perjalanan ke RSUD Engku Haji Daud Tanjunguban, korban Benny dinyatakan meninggal dunia.

Sementara korban bernama Wahyu Indra Rianto tenggelam di lokasi dan ditemukan sudah tak bernyawa hampir 3 jam pencarian oleh Tim Sar gabungan.

Polisi menetapkan seorang pria berinisial W sebagai tersangka dalam insiden tewasnya dua pengunjung itu.

Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono menjelaskan, penetapan W sebagai tersangka itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi serta gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Polisi menjadikan perahu yang ditumpangi dua pengunjung tewas saat berwisata di Ekang Mangrove Bintan sebagai barang bukti di Mapolres Bintan, Selasa (7/9/2021)
Polisi menjadikan perahu yang ditumpangi dua pengunjung tewas saat berwisata di Ekang Mangrove Bintan sebagai barang bukti di Mapolres Bintan, Selasa (7/9/2021) (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)

"Akibat kelalaiannya, sehingga menyebabkan peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Kini kita sudah tetapkan sebagai tersangka," tutur Tidar di Mako Polres Bintan, Jumat (10/9/2021).

W yang membawa boat rombongan, diduga menyalip boat yang ditumpangi korban, sehingga menimbulkan gelombang dan menghantam boat tumpangan para korban hingga terbalik.

"Atas hal itu tersangka W disangkakan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," terangnya.

W berprofesi sebagai tekong kapal besar. Saat itu ia ikut bersama rombongan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bintan.

"Tersangka disangkakan penyidik lalai dalam mengoperasikan kapal, sehingga menyebabkan boat yang ditumpangi korban Wahyu dan Benny serta tekong Rio terbalik," ungkapnya.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa 9 orang sebagai saksi dalam kasus tewasnya dua pengunjung itu.

"Dari Genpi Bintan, Pengelola Wisata Ekang Mangrove Park dan dari Dinas Pariwisata Bintan," tutur Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Dwihatmoko.

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami kasus kematian dua pengunjung tersebut.

Sehingga belum bisa disimpulkan apakah ada unsur kelalaian dalam kasus ini.

"Kita belum sampai ke sana. Masih kita dalami terkait kasus ini," terangnya.

Terkait penyelidikan kasus ini, pihaknya turut mengamankan boat wisata yang ditumpangi korban di Mapolres Bintan.

"Barang bukti yang kita amankan boat dan dua life jacket sebagai barang bukti," ungkapnya.

Sementara itu, disinggung apakah benar korban membuka life jacket saat kejadian?

Disampaikan, dari keterangan sejumlah saksi yang diperiksa, awalnya korban menggunakan life jacket saat syuting wisata di sana.

"Setelah selesai syuting mereka buka life jacket," jelasnya.

Syuting di Kawasan Wisata

Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda bernama Wahyu Indra Rianto menjadi target pencarian Tim Sar gabungan pada Minggu (5/9/2021).

Pemuda tersebut terjatuh dari boat yang digunakannya dan tenggelam pada sekitar pukul 13.00 Wib Koordinat 1° 4'55.58"U 104°23'3.19"T.

Sebelumnya, korban diketahui sedang syuting untuk pengambilan gambar pemandangan di wisata mangrove yang berada di Ekang, Kabupaten Bintan.

Wahyu berhasil ditemukan Tim Sar gabungan sekira pukul 15.45 Wib di dasar laut atau hampir 3 jam setelah terjatuh ke air.

"Korban langsung dievakuasi menuju RSUD Provinsi Kepri, Engku Haji Daud Busung, Tanjung Uban," ujar Pelaksana harian (Plh) Kepala BASARNAS Tanjungpinang, Miswadi, Senin (6/9/2021).

Baca juga: UPDATE Remaja Hanyut di Saluran Air Batam, Polsek Lubuk Baja Datangi Rumah Dimas Andrean

Baca juga: Sebelum Hilang Terseret Arus Drainase di Batam, Dimas Sempat 2 Kali Pulang ke Rumah

Ia menduga saat syuting dilakukan, korban kurang hati-hati hingga akhirnya terjatuh.

"Mungkin kurang hati-hati, korban terjatuh dan tenggelam saat itu," ujarnya yang juga Kepala Seksi Operasi dan Siaga.

(Tribunbatam.id/Alfandi Simamora/Endrakaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Bintan

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved