PPKM 7-13 September: 9 Panduan Perjalanan Sesuai Aplikasi PeduliLindungi untuk Pelaku Perjalanan
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan di masa PPKM Covid-19
TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 13 September 2021.
Keputusan ini disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (6/9/2021).
PPKM merupakan cara pemerintah menekan mobilitas masyarakat.
Ada sejumlah aturan yang diterapkan selama masa PPKM.
Salah satunya soal perjalanan naik pesawat terbang, yang di dalamnya terdapat beberapa aturan, yaitu:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Untuk perjalanan dengan pesawat udara wajib menunjukkan PCR H-2 serta Antigen (H-1)
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) dan angka (2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi, sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
Baca juga: PPKM Diperpanjang: Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group, Lengkap Harga & Lokasi Tes PCR Murah
Baca juga: Kepri Masih PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka di Bintan Tunggu Masuk Level 2
4. Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1
5. Wajib memakai masker dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker utama.

Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri, meliputi:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya