PPKM 7-13 September: 9 Panduan Perjalanan Sesuai Aplikasi PeduliLindungi untuk Pelaku Perjalanan
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan di masa PPKM Covid-19
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama)
Baca juga: BATAM Seharusnya Sudah PPKM Level 2, Ini Penyebab Gagal Turun dari Level 3
Selain itu, penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga menjadi hal penting di masa PPKM dampak pandemi.
PeduliLindungi merupakan aplikasi untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dikutip dari laman resminya https://pedulilindungi.id, partisipasi masyarakat diharapkan untuk membagikan data lokasi saat bepergian, agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan.
Pengguna juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang terinfeksi Covid-19 positif atau ada Pasien Dalam Pengawasan.
Tak cuma sekadar mendata, aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga sudah disampaikan pejabat terkait.

Hal itu dikarenakan PeduliLindungi akan menampilkan sertifikat vaksin secara digital, sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang, kapal laut maupun kereta api.
Sementara itu, dalam aplikasi itu juga terdapat beberapa tips atau cara, jika seseorang ingin berpergian.
Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi, yang antara lain:
1. Pemeriksaan suhu dan saturasi oksigen
Setibanya di kota/negara tujuan, suhu tubuh semua penumpang dan tingkat saturasi oksigen akan diperiksa
2. Pemindaian kode QR e-HAC
Scan kode QR pada kartu e-HAC dan wawancara data kesehatan akan dilakukan oleh Petugas Kesehatan Pelabuhan di lokasi tujuan
3. Tes PCR untuk perjalanan bisnis