PPKM 7-13 September: 9 Panduan Perjalanan Sesuai Aplikasi PeduliLindungi untuk Pelaku Perjalanan

Setidaknya ada 9 panduan perjalanan yang dipaparkan dalam aplikasi PeduliLindungi bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan di masa PPKM Covid-19

tribunnews
PPKM 7-13 September: 9 Panduan Perjalanan Sesuai Aplikasi PeduliLindungi untuk Pelaku Perjalanan 

Untuk penumpang dengan tujuan bisnis, diharuskan segera melakukan tes PCR di rumah sakit atau pelayanan terkait

4. Tes laser rapid

Untuk penumpang dengan tujuan rekreasi atau wisata dengan kewarganegaraan Indonesia akan dilaksanakan tes rapid.

Jika hasilnya reaktif penumpang diharuskan untuk tes PCR

5. Menunggu hasil

Sambil menunggu tes PCR penumpang diwajibkan melakukan karantina di hotel atau penginapan sampai hasil tes PCR terbit

Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang, Kapal, dan Kendaraan saat PPKM hingga 13 September 2021

6. Hasil negatif

Jika hasil tes PCR negatif, penumpang dapat melanjutkan perjalanannya

7. Hasil positif

Jika hasil PCR positif, penumpang akan dijemput Tenaga Kesehatan untuk dirawat di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk Pemerintah Republik Indonesia

Penumpang dari penerbangan Etihad Airways dari Abu Dhabi tiba di Bandara Internasional Phuket di Phuket pada 1 Juli 2021.(Lillian SUWANRUMPHA / AFP)
Penumpang dari penerbangan Etihad Airways dari Abu Dhabi tiba di Bandara Internasional Phuket di Phuket pada 1 Juli 2021.(Lillian SUWANRUMPHA / AFP) (Lillian SUWANRUMPHA / AFP)

8. Biaya yang dikeluarkan

Biaya pemeriksaan Covid-19, pemeriksaan kesehatan, rawat inap dan karantina hotel sepenuhnya ditanggung oleh penumpang

9. Ketentuan meninggalkan Indonesia

Penumpang harus melakukan tes PCR saat meninggalkan Indonesia sesuai dengan persyaraqtan maskapai/peraturan negara tujuan/kesepakatan antara Indonesia dengan negara tujuan.

Baca juga: Syarat Penerbangan di Bandara RHF Tanjungpinang, Download Aplikasi PeduliLindungi

Baca juga: RI Cetak Rekor Kasus Harian Covid-19 Tertinggi Dunia, Banyak Negara Waspada Setop Penerbangan

Baca juga: 7 Negara Ini Larang Masuk Penerbangan dari Indonesia

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved