Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah menutup sekitar 3.000 pinjol ilegal yang praktiknya menjebak nasabah dengan cara-cara kasar dan ilegal

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini 

Menurutnya, pinjol ilegal mempunyai taktik licik agar nasabah terperangkap dalam lingkaran setan, yaitu dengan tidak mengatur waktu pembayaran angsuran uang pinjaman.

Artinya, pinjol bisa sewaktu-waktu menarik angsuran kepada nasabahnya.

Hal tersebut tentu akan menyulitkan pegawai yang menerima gaji per bulan.

"(Pinjol ilegal) Belum waktu gajian sudah ditagih, ini jadi lingkaran setannya," tutur Hardi.

Baca juga: Dapat Transferan Uang tanpa Pengirim Jelas? Waspada Ini Modus Baru Pinjol Ilegal

Jika nasabah tak sanggup membayar, lanjut dia, maka pinjol akan mengarahkan nasabah meminja pinjol ilegal lain.

"Biasanya aplikasi begini ada relasi dengan yang lain, biasanya milik satu orang," tutur Hardi.

Dengan demikian, nasabah semakin terjerat utang yang semakin menumpuk di banyak aplikasi pinjol.

"Kalau sudah jadi banyak, lama-lama gelap mata.

Gaji pun tujuh juta, kalau satu dua aplikasi bisa ditutup.

Kalau sudah sampai 40, bingung dia," katanya.

Setelah mengetahui kecurangan-kecurangan pinjol ilegal tersebut, akhirnya Hardi segera mengembalikan pinjaman uang dari pinjol ilegal yang dicobanya itu.

PINJOL - Inilah Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta. FOTO: AFIFAH (TENGAH)
PINJOL - Inilah Sosok Afifah, Guru Honorer Terjerat 20 Pinjaman Online, Bengkak hingga Rp 206 Juta. FOTO: AFIFAH (TENGAH) (TRIBUN JATENG)

"Akhirnya saya tutup, kalau tidak mencoba saya tidak bisa cerita," tuturnya.

Hardi mengingatkan agar masyarakat lebih teliti memilih pinjol.

Masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu dengan cara menelepon sistem layanan OJK di nomor 157, termasuk mengecek kantor pinjol tersebut.

Menurut dia, banyak pinjol yang tidak terdaftar di OJK.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved