Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah menutup sekitar 3.000 pinjol ilegal yang praktiknya menjebak nasabah dengan cara-cara kasar dan ilegal
TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini
Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol ilegal ditutup pihaknya.
"Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup," tutur dia.
Dia menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal segera melapor OJK, sehingga bisa segera ditangani.
Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021
Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi
Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)