Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahkan telah menutup sekitar 3.000 pinjol ilegal yang praktiknya menjebak nasabah dengan cara-cara kasar dan ilegal

TRIBUNBATAM.id/IST
Ilustrasi pinjaman online. Kepala OJK Beberkan Sistem 'Lingkaran Setan' Pinjol Ilegal, AWAS Ciri-cirinya Seperti Ini 

Bahkan sudah lebih dari 3.000 pinjol ilegal ditutup pihaknya.

"Sebulan sekitar 200 website pinjol yang ditutup," tutur dia.

Dia menyarankan agar masyarakat yang terjerat pinjol ilegal segera melapor OJK, sehingga bisa segera ditangani.

Baca juga: Ini Daftar 172 Pinjol Ilegal yang Kena Sikat Satgas Waspada Investasi di Bulan Juli 2021

Baca juga: Pinjol Ilegal Bikin Resah, OJK Rajin Patroli dan Satgas Waspada Investasi Blokir 1.913 Aplikasi

Baca juga: OJK Stop Sementara Pendaftaran Pinjol Baru, Ini Alasannya

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved