KEPRI TERKINI

KPPAD Kepri Lama Vakum saat Maraknya Kasus Perempuan dan Anak

KPPAD Kepri jadi sorotan setelah lama vakum di tengah maraknya kasus perempuan dan anak.

Suar.id
KPPAD Kepri menjadi sorotan setelah lama vakum. Foto ilustrasi anak perempuan. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah atau KPPAD Kepri jadi sorotan.

Itu setelah vakumnya lembaga yang concern akan perempuan dan anak di Kepri.

Hal ini terbilang miris di tengah banyaknya pengungkapan kasus yang melibatkan anak sebagai korbannya.

Vakumnya KPPAD Kepri membuat pengawasan anak dan perempuan melemah.

Terlebih lagi Provinsi Kepri merupakan wilayah perbatasan yang rawan dan rentan akan kejahatan seksual, kasus anak juga spesifik misalnya trafiking dan eksploitasi anak.

Terakhir kali, kasus pencabulan kembali terungkap di Kota Tanjungpinang, diketahui pelaku kejahatan seksual itu adalah seorang kakek yang berusia 67 tahun.

Sedangkan korban merupakan anak perempuan berusia 14 tahun.

Mantan Ketua dan komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial mengatakan bahwa saat ini KPPAD Kepri bisa dikatakan vakum.

Pasalnya, hingga saat ini tidak ada surat atau SK perpanjangan komisioner oleh Gubernur Kepri.

"Status KPPAD Kepri sampai saat ini belum ada perkembangan.

Keberadaan lembaga ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Masyarakat perlu mengadu, mengadu pada polisi iya, tapi untuk pengawasan kasusnya tentu advokasinya harus ada juga.

Kalau di KPPAD ada upaya percepatan penanganan kasus, kami akan melakukan pengawasan baik ke penegak hukum maupun kepada pemerintahan sipil," ujarnya.

Menurutnya, bentuk pengawasan dari KPPAD Kepri sangat dibutuhkan, dikarenakan Kepri termasuk wilayah yang rentan terhadap kasus-kasus anak.

"Pengawasan itu penting, contohnya saja di pemerintahan, di pemerintahan ada inspektorat untuk melakukan pengawasan. Begitu pula dengan anak," tandasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved