Lakukan Hubungan Terlarang Dalam Mobil, Youtuber Tertangkap Basah dan Tak Pakai Celana Dalam
Bukan buat konten untuk Youtubenya, Seorang Youtuber ini malah ketangkap basah saat hendak lakukan hubungan terlarang di dalam mobil
Selain itu, satu baju kaos hitam, satu celana pendek (ponggol), dan satu mobil Honda Covic Nopol BK 1651 UC.
Dalam berita acara itu disebutkan juga telah diserahkan 2 orang, yakni lelaki dan perempuan, MA dan N.
Kedua pelaku ini diduga telah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 23 (khalwat/mesum) dan Pasal 33 (tentang zina) tentang hukum jinayat.
"Pasal 23 : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10 (sepuluh) kali atau denda paling banyak 100 (seratus) gram emas murni atau penjara paling lama 10 (sepuluh) bulan.
(2) Setiap Orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah khalwat, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 15 (lima belas) kali dan/atau denda paling banyak 150 (seratus lima puluh) gram emas murni dan/atau penjara paling lama 15 (lima belas) bulan.
"Pasal 33 : (1) Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali.
(2) Setiap Orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100 (seratus) kali dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 (seratus dua puluh) gram emas murni atau ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 (dua belas) bulan.
(3) Setiap Orang dan/atau Badan Usaha yang dengan sengaja menyediakan fasilitas atau mempromosikan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 100 (seratus) kali dan/atau denda paling banyak 1000 (seribu) gram emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 (seratus) bulan."
(TribunBogor/TribunAceh)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Curigai Mobil Goyang, Petugas Kaget Lihat Aksi Youtuber Tak Pakai Celana Dalam, Kondom Jadi Bukt