LINGGA TERKINI
Lapas Kelas III Dabo Gelar Tes Urine, Sasar Warga Binaan Kasus Narkoba
Selain warga binaan, tes urine juga menyasar pegawai Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.
Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri menggelar tes urine.
Tidak hanya warga binaan, sejumlah petugas Lapas Kelas III Dabo juga mengikuti tes urin.
Hal itu untuk mendeteksi dan upaya pencegahan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di wilayahnya.
Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan ada 26 pegawai Lapas dan 16 warga binaan pemasyarakatan kasus narkotika yang mengikuti tes urine ini.
“Hasil tes semuanya negatif,” ungkap Dewanto, Sabtu (11/9).
Pelaksanaan tes urine merupakan wujud komitmen serta keseriusan Lapas Kelas III Dabo Singkep terhadap pemberantasan narkoba di wilayahnya.
“Kegiatan tes urine ini sebagai wujud nyata kami demi menciptakan pegawai dan lingkungan kerja yang terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” kata Dewanto
Untuk diketahui, total jumlah narapidana penghuni Lapas Dabo Singkep sebanyak 65 orang, yang menjalani tes urine sebanyak 16 orang warga binaan kasus narkoba.
NAPI Korupsi Dapat Remisi
Perayaan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76 sebelumnya begitu dirasakan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas III Dabo Singkep Lingga.
Khususnya 41 orang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Yang cukup menarik, pemberian remisi itu juga diberikan kepada mantan Direktur RSUD Dabo Singkep, Asri Wijaya Surbakti.
Serta Satria Nagawan. Keduanya merupakan warga binaan Lapas Kelas III Dabo Singkep atas kasus korupsi kegiatan pengerjaan pengecatan dan pemeliharaan gedung RSUD Dabo Singkep.
Data yang disampaikan Lapas Kelas III Dabo Singkep, keduanya mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI dengan pengurangan satu bulan.
Baca juga: 18 Warga Binaan Kasus Narkoba di Rutan Batam Jalani Tes Urine
Baca juga: Polres Tanjungpinang Gelar Tes Urine, Kapolres: Perintah Kadiv Propam Polri
dr. Asri divonis 1 tahun 6 bulan atau 18 bulan pidana penjara.
Sementara Satria Nagawan divonis 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan
Satria Nagawan sebelumnya diketahui sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pemkab Lingga.
Ia sebelumnya dipercaya menjadi sopir Bupati Lingga ketika itu, sekaligus orang yang diperintahkan oleh Asri Wijaya Surbakti.
Dugaan tindak pidana korupsi terhadap kegiatan pemeliharaan rutin/berkala Gedung Kantor RSUD Dabo Singkep ini terkait pagu anggaran sebesar Rp 1.020.000.000.
Dana berasal dari APBD-P Kabupaten Lingga tahun anggaran 2018 pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Lingga.
Keduanya ditahan pada 5 Januari 2021. Mereka berdua sudah menjalani hukuman sekitar 10 bulan.
Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep, Dewanto mengatakan, dari total 64 penghuni, hanya 23 yang tidak mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI.
Mereka yang mendapat remisi HUT Kemerdekaan RI itu di antaranya terjerat kasus korupsi, narkotika, perlindungan anak, perampokan hingga kasus asusila.
Baca juga: Buntut Kasus Kompol Yuni Purwanti, Propam Polres Bintan Tes Urine Acak Cegah Narkoba
Remisi yang diterima pun berbeda-beda.
Mulai dari satu sampai dengan 6 bulan.
Rinciannya, 16 orang mendapat remisi satu bulan, enam orang mendapat remisi 2 bulan.
Lalu 14 orang dapat remisi tiga bulan, dua orang dapat remisi empat bulan.
Dua orang dapat remisi lima bulan dan satu orang dapat remisi enam bulan.
Pria asal Cirebon ini menjelaskan, adapun warga binaan yang mendapatkan remisi, yakni pada kasus Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) sebanyak 2 orang dengan pengurangan 1 bulan.
Kemudian, pada perkara Narkotika sebanyak 16 orang yang terdiri dari 5 orang mendapat remisi 1 bulan, 5 orang lainnya mendapat 2 bulan remisi, 5 orang lagi 3 bulan dan 1 orang 4 bulan.
Selanjutnya, pada perkara perlindungan anak sebanyak 14 orang terdiri dari remisi 1 bulan 6 orang, 3 bulan 4 orang, 4 bulan 1 orang, 5 bulan 2 orang dan 6 bulan 1 orang.
Sementara itu pada perkara pencurian, perampokan dan asusila sebanyak 8 warga binaan yang mendapat remisi yang terdiri dari 3 orang mendapat remisi 1 bulan dan 3 orang lainnya mendapat 3 bulan remisi.
Baca juga: PERDANA, Lapas Kelas III Dabo Singkep Terima Penghargaan Menkumham Yasonna Laoly
"Perkara perampokan 1 orang mendapat remisi 3 bulan dan perkara asusila 1 orang dengan remisi 3 bulan.
Lalu perkara pembakaran pasal 187, 188 KUHP ada 1 orang dengan besaran remisi 2 bulan," ungkapnya.
Dengan pemberian remisi ini, Kepala Lapas Kelas III Dabo Singkep ini berharap remisi HUT Kemerdekaan RI ini menjadi motivasi kepada narapidana lain yang belum mendapatkan remisi.
Untuk segera merubah sikap menjadi lebih baik selama menjalani pidana di penjara dengan aktif mengikuti setiap program pembinaan.
"Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana,” ucapnya.
Penyerahan SK remisi pada warga binaan diserahkan secara simbolis oleh Dewanto usai mengikuti upacara virtual serentak terpusat oleh Kemenkum HAM.(TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Lingga
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/tes-urine-di-lapas-kelas-iii-dabo-lingga.jpg)