Minggu, 3 Mei 2026

PPKM 14-20 September 2021, Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia

PPKM di Jawa dan Bali berakhir hari ini, Selasa (13/9/2021) dan pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM sampai 20 September 2021 setelah evaluasi

Tayang:
Tribun Batam/Istimewa
PPKM 14-20 September 2021, Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia. Ilustrasi pesawat Citilink 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM resmi diperpanjang pemerintah.

Kali ini perpanjangan PPKM dilakukan mulai tanggal 14 sampai 20 September 2021.

Pengumuman perpanjangan PPKM disampaikan langsung Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (13/9/2021) malam.

Dalam konferensi pers daring Luhut menyampaikan, keputusan itu dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM periode sebelumnya.

Sebelumnya, PPKM telah diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu.

Selama PPKM, masyarakat tidak bisa bebas bepergian dan berkumpul di tempat umum.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 20 September 2021, Simak Syarat Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia

Salah satunnya adalah persyaratan bila ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum termasuk pesawat.

Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan.

Untuk itu, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk bisa melakukan perjalanan udara.

Berikut tribun rangkum beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Lion Air Group.

Dan syarat-syarat penerbangan berikut ini dikutip TRIBUNBATAM.id dari situs resmi masing-masing maskapai.

Syarat terbang dengan Citilink Indonesia

Maskapai penerbangan Citilink Indonesia
Maskapai penerbangan Citilink Indonesia (istimewa)

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI  dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved