PPKM Diperpanjang 20 September 2021, Simak Syarat Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan

PPKM di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang. Berikut beberapa syarat penerbangan dengan 3 maskapai di Indonesia

Lillian SUWANRUMPHA / AFP
PPKM Diperpanjang 20 September 2021, Simak Syarat Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan. Foto ilustrasi penumpang dari penerbangan Etihad Airways dari Abu Dhabi tiba di Bandara Internasional Phuket di Phuket pada 1 Juli 2021.(Lillian SUWANRUMPHA / AFP) 

TRIBUNBATAM.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali kembali diperpanjang hingga 20 September mendatang.

Periode kali ini sama dengan wilayah luar Jawa dan Bali, yang juga diperpanjang hingga 20 September.

PPKM ini akan terus diterapkan selama Covid-19 masih ada.

Namun, penerapannya sesuai dengan level masing-masing daerah.

Penerapan ini juga dibarengi dengan evaluasi yang dilakukan setiap pekan.

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, pemerintah memutuskan level kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Provinsi Bali setelah mengevaluasi periode sebelumnya.

Dalam konferensi pers daring pengumuman PPKM, Senin (13/9/2021), Luhut menuturkan jumlah level PPKM di kota-kota di Bali menurun.

Status PPKM di Bali turun ke level 3 dari level 4. "PPKM di Bali turun ke level 3," kata Luhut.

Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinatir bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (Ist)

Luhut juga melaporkan saat ini tersisa 3 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang melaksanakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

"Dalam penerapan perpanjangan PPKM level2, 3, dan 4 yang dilakukan sejak tanggal 6 September hingga 13 September perkembangan kasus terus signifikan dan membaik.

Hal ini terjadi penurunan kasus hingga 93,9%. Dan secara spesifik di Jawa-Bali turun 96 persen dari puncak Juli lalu," tegasnya.

Adapun PPKM di luar Jawa dan Bali baru berakhir pada 20 September mendatang.

Selama PPKM, masyarakat tidak bisa bebas bepergian dan berkumpul di tempat umum.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi bila ingin melakukan perjalanan dengan transportasi umum termasuk pesawat.

Baca juga: Kepri Masih PPKM Level 3, Belajar Tatap Muka di Bintan Tunggu Masuk Level 2

Sertifikat vaksin dan hasil tes negatif Covid-19 masih menjadi syarat utama untuk melakukan penerbangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved