BATAM TERKINI
Pemutihan Denda Pajak di Samsat Batuaji Belum Maksimal, Warga: Buat Makan Aja Susah
Pemutihan denda pajak di UPT Samsat Batuaji berlaku mulai Juli hingga 30 September 2021.
Mengenai kebijakan Gubernur Kepri tersebut, seorang warga Batuaji Sopian Hutahayan mengaku jika pihaknya sampai saat ini belum bisa menunaikan wajib pajak dikarenakan kondisi ekonominya.
Kendaraan roda dua yang dimiliki Sopian juga sampai saat ini masih kredit.
Hal tersebut membuat dirinya belum bisa menunaikan wajib pajak.
"Memang sangat terbantu, tetapi kondisi saat ini jangankan bayar pajak untuk makan di rumah juga susah.
Baca juga: SYARAT Balik Nama Kendaraan di Samsat Batam, Gratis Biaya hingga 3 Bulan Mendatang
Baca juga: Pensiunan PNS Kantor Gubernur Patok Rp 7 Juta, Modus Bisa Loloskan Seseorang Jadi Honorer Samsat
Ini kreditnya tinggal tiga bulan, pajaknya sudah menunggak.
Karena kredit dua tahun dan belum pernah bayar pajak," terangnya.(TribunBatam.id/Ian Sitanggang)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam