ANAMBAS TERKINI
Layanan Eazy Passport di Anambas, Imigrasi Gelar Sosialisasi Sasar Pegawai Instansi
Eazy Passport menjadi program Imigrasi Kelas II TPI Tarempa yang memudahkan masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor di tengah pandemi Covid-19
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Sosialisasi pelayanan Eazy Pasport di tengah pandemi covid-19 di Anambas masih berlanjut.
Kali ini sosialisasi pelayanan Eazy Pasport diadakan di Aula Siantan Nur Tarempa, Rabu (15/9/2021).
Sebelumnya, sosialisasi Eazy Passport diberikan kepada pelajar SMP dan SMA yang berada di Kecamatan Siantan.
Setelah itu menyasar masyarakat dari tokoh masyarakat dan pegawai bank.
Kali ini Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa kembali memberikan sosialisasi kepada instansi vertikal seperti Pangkalan TNI Angkatan Laut, Kepala Dinas, Kepala cabang Bank yang ada di Kecamatan Siantan.
Baca juga: Imigrasi Batam Buka Layanan Paspor Hari Minggu, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya
Baca juga: KABAR GEMBIRA! Kini Warga Batam Bisa Kembali Urus Paspor di Mall Botania 2
Pelayanan Eazy Passport ini menjadi program Imigrasi dalam memudahkan masyarakat untuk mengurus pembuatan paspor di tengah pandemi Covid-19.
Bagi masyarakat yang ingin membuat paspor, tidak perlu repot-repot lagi datang ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa.
Hanya perlu menghubungi petugas dan nanti petugas akan datang ke lokasi yang telah ditentukan untuk membuat paspor.
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah mengatakan, langkah sosialisasi ini juga sebagai upaya meningkatkan pelayanan dan sebagai langkah untuk mengurangi kontak fisik di masa pandemi Covid-19.
"Dilakukan secara jemput bola dengan sistem kelompok yang kita lakukan di luar kantor imigrasi. Pembuatan paspor di lokasi menggunakan mobile unit passport," ucap Ispaisah pada Rabu.
Masyarakat yang akan melakukan permohonan pembuatan paspor, bisa langsung menghubungi petugas kantor Imigrasi Kelas II TPI, baik itu dari pihak sekolah, instansi pemerintah, dan perumahan.
"Petugas akan datang ke lokasi yang telah mengajukan layanan Eazy Passport, dan akan melayani 50 pemohon per harinya dalam satu lokasi.
Jadi yang menentukan lokasi itu pihak kita," jelas Ispaisah.
Ispaisah menerangkan, pemohon bisa mengajak teman atau keluarga terdekat untuk membuat paspor yang diwakili oleh satu orang pemohon.
Kemudian masyarakat yang berada di luar Kecamatan Siantan juga bisa mengajukan pembuatan Eazy Passport dengan minimal pemohon sebanyak 20 orang.
"Bagi masyarakat di luar pulau, jika kuota belum mencukupi 20 orang, kami akan menunggu dulu sampai cukup, karena melihat akses kita yang harus menyeberang laut dan menempuh perjalanan jauh," tukasnya.
Cara Buat Paspor Kolektif di Anambas
Sebelumnya diberitakan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa gencar melakukan sosialisasi pelayanan Eazy Passport kepada stakeholder, instansi vertikal, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Adanya layanan Eazy Passport ini, memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin membuat paspor di tengah pandemi Covid-19.
Pasalnya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa mengadakan layanan jemput bola, sehingga pemohon tak perlu jauh-jauh ke harus ke kantor Imigrasi.
Apalagi melihat kondisi geografis Anambas yang dibatasi dengan pulau-pulau dan lautan. Sedikit menjadi hambatan bagi pemohon paspor yang berada di luar Tarempa.
Di Eazy Passport petugas imigrasi akan mendatangi pemohon untuk melakukan foto dan wawancara di lokasi yang telah ditentukan.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban Gelar Eazy Passport, Jemput Bola Pelayanan Keimigrasian
Baca juga: Kenalkan Eazy Passport, Warga Karimun Kini Bisa Buat Paspor Kolektif Tanpa ke Kantor Imigrasi
Layanan Eazy Passport bisa diajukan secara kolektif untuk perkantoran, instansi pemerintah, kompleks perumahan, dan masyarakat umum.
"Layanan ini diberikan untuk pembuatan paspor baru, ataupun penggantian.
Sedangkan permohonan paspor hilang dan rusak, tetap harus dilakukan di kantor imigrasi," ujar Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah, Jumat (25/6/2021).
Baik petugas maupun warga yang terlibat dalam pelayanan Eazy Passport, harus tetap mengikuti protokol kesehatan. Dari mulai mencuci tangan, dicek suhu tubuh, hingga pengaturan jaga jarak tempat duduk.
"Kita di sini memberikan kemudahan kepada masyarakat, terkait di Anambas ini jarak tempuh cukup jauh dari pulau-pulau, Eazy Passport ini memberikan kemudahan agar masyarakat dari luar pulau tidak perlu jauh-jauh ke sini," jelasnya.
Ia melanjutkan, minimal pemohon layanan Eazy Passport dibatasi yakni 20 orang. Setelah pemohon memberikan berkas persyaratan, bisa langsung mengirimkan ke kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, dan pihak Imigrasi yang akan menentukan kapan pelaksanaannya.
"Kalau syarat sudah dipenuhi, petugas kami langsung datang ke tempat pemohon untuk mengambil foto dan sidik jari," sebutnya.
Sejauh ini sudah ada beberapa masyarakat yang menggunakan layanan Eazy Passport.
"Antusias dari masyarakat di Anambas belum familiar, tapi kita akan terus lakukan sosialisasi, kemarin juga sudah sosialisasi kepada anak-anak sekolah," tuturnya.
Untuk biaya pengurusan layanan Eazy Passport ini sama dengan mengurus di kantor imigrasi. Pemohon hanya perlu menyiapkan biaya sebesar Rp 350 ribu.
Sementara itu seorang tokoh masyarakat, Syafaruddin mengaku belum mengetahui adanya layanan Eazy Passport di Anambas. Setelah mengikuti sosialisasi ia pun sangat antusias sekali ingin menggunakan layanan kemudahan yang diluncurkan oleh Imigrasi ini.
"Saya kurang tahu apa itu Easy, paspor kan kita sering dengar. Setuju sekali ada layanan ini, kebetulan saya belum punya paspor. Rencananya mau mencoba membuat paspor dengan layanan ini," ucap Syafaruddin.
Syarat dan Ketentuan
Masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas yang ingin mengajukan permohonan pembuatan paspor menggunakan layanan Eazy Passport wajib menyiapkan dokumen terlebih dahulu.
Dalam pelayanan ini hanya dibatasi sebanyak 20 orang saja, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan saat proses pelayanan.
Perlu diketahui, bagi pemohon persiapan saat akan mengisi surat permohonan untuk pengajuan pembuatan paspor yaitu keterangan jumlah paspor, identitas pribadi (nama, tanggal lahir, dan NIK), hanya untuk permohonan paspor baru dan pergantian, lokasi dan waktu pelayanan.
Adapun syarat pembuatan paspor baru menyiapkan e-KTP, fotocopy kartu keluarga dan akte lahir/buku nikah/ijazah SD/SMP/SMA dengan ukuran A4.
Sedangkan syarat pembuatan pergantian pasporlama hanya menyiapkan e-KTP dan fotokopi paspor lama ukuran A4.
Pada saat pelaksanaan, pemohon wajib membawa dokumen persyaratan asli, menggunakan pakaian berkerah selain warna putih, dan proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran.
"Setelah selesai nanti petugas akan menghubungi dan bisa langsung diambil ke kantor. Atau bisa juga diambil secara kolektif oleh perwakilan instansi dengan melampirkan surat kuasa atau perintah kemudian jika berhalangan dapat juga dikirim melalui kantor pos," kata Kepala Imigrasi Kelas II TPI Tarempa, Ispaisah.
Terobosan program Eazy Passport ini mendapat tanggapan positif dari Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tarempa, Rudi yang ikut hadir pada kegiatan sosialisasi Eazy Passport yang diadakan kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa di kantin Pelabuhan Perintis.
"Kalau saya bilang program ini mantap, artinya layanan ini memudahkan kita masyarakat yang mau buat paspor tidak perlu datang ke kantor, apalagi saat ini kan sedang Covid-19. Saya sangat mendukung pihak imigrasi yang sudah melakukan sistem jemput bola ini, luar biasa sekali bagi saya," kata Pimpinan Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI Tarempa, Rudi.
Menurutnya ini merupakan terobosan terbaru yang memudahkan pemohon. Tinggal masyarakatnya saja apakah mau menggunakan peluang ini.
"Balik lagi ke masyarakat itu sendiri, mumpung dipermudah kenapa tidak kita manfaatkan, nanti saya juga mau infokan ke pegawai saya bagi mereka yang belum ada paspor bisa mencoba layanan ini," ujarnya.
(Tribunbatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Anambas