Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi?

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan melamar PPPK

Tribun Jabar
Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi? Ilustrasi 

- Membawa fotokopi akta kelahiran.

- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.

- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.

Syarat dan ketentuan

Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.

Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).

Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Barelang Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Hanya Ada 80 Antrean Setiap Hari

Syarat untuk WNI

- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.

- Fotokopi paspor.

- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.

- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.

- Pas foto berwarna 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.

- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat untuk WNA

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved