Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi?
Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan melamar PPPK
- Membawa fotokopi akta kelahiran.
- Membawa pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK.
Syarat dan ketentuan
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi pemohon SKCK ini.
Baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA).
Baca juga: Pemohon SKCK di Polresta Barelang Wajib Ikuti Protokol Kesehatan, Hanya Ada 80 Antrean Setiap Hari
Syarat untuk WNI
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir/Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP-el.
- Pas foto berwarna 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka.
- Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Syarat untuk WNA