Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi?

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan melamar PPPK

Tribun Jabar
Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi? Ilustrasi 

Selain itu, ada cara yang lebih mudah dengan mendaftar SKCK secara online dengan mengunggah dokumen yang disyaratkan dan mengisi form yang tersedia.

Baca juga: Go SKCK Keliling Diluncurkan, Warga Tak Perlu Datang ke Polres Bintan

Baca juga: SYARAT Mengurus SKCK Untuk Melamar Kerja, Jika Dokumen Lengkap 5 Menit Siap

Membuat dan memperpanjang SKCK

Pembuatan SKCK baru dapat dilakukan di kantor polisi sesuai dengan domisili.

Selain itu, jika SKCK sudah habis masa berlakunya selama lebih dari satu tahun, maka SKCK mesti diperpanjang.

Cara membuat SKCK baru

- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai domisili yang tertera di surat pengantar dari kantor kelurahan.

- Membawa fotokopi kartu keluarga.

- Membawa fotokopi akta kelahiran.

- Membawa pas foto terbaru dan berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.

- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi.

- Pengambilan sidik jari oleh petugas.

Baca juga: APA Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Begini Cara Mengurusnya di Polda Kepri

Cara memperpanjang SKCK

- Membawa SKCK yang lama asli atau legalisir.

- Membawa fotokopi KTP/SIM.

- Membawa fotokopi kartu keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved