Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi?

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan melamar PPPK

Tribun Jabar
Membuat & Memperpanjang SKCK Secara Online, Berkas Lengkap 5 Menit di Kantor Polisi? Ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bisa dilakukan secara online.

Melalui cara ini, Anda tinggal datang ke kantor polisi sekitar 5 menit untuk mengambil dokumen SKCK.

Adapun segala proses-prosesnya bisa dilakukan secara online saja.

SKCK biasanya menjadi salah satu syarat dokumen untuk melamar kerja.

Setiap akan melamar pekerjaan, beberapa perusahaan mewajibkan SKCK sebagai dokumen yang harus dilengkapi.

SKCK menjadi satu bukti bahwa kita tidak pernah terlibat tindakan kriminal.

Baca juga: DAPAT Pasokan 3.000 Blangko, Layanan SKCK Polsek Sekupang Kembali Normal

Selain untuk melamar pekerjaan, SKCK juga digunakan sebagai syarat administrasi untuk keperluan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Melihat fungsinya yang begitu penting, sebenarnya apa itu SKCK?

Bagaimana mengurus SKCK secara online dari situs skck.polri.go.id?

Sekilas tentang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon atau warga.

Surat ini untuk menerangkan tentang ada maupun tidak adanya catatan seseorang dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Jika melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang.

Pengurusan SKCK ini dapat dilakukan secara langsung di loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang disyaratkan dan mengisi formulir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved