Alex Noedin Mantan Gubernur Sumsel Ditahan KPK Usai Ditetapkan Jadi Tersangka
Alex Noerdin jadi tersangka KPK, kemudian dia langsung ditahan oleh petugas KPK. Penahanan ini setelah dirinya terbukti melakukan korupsi oleh KPK
TRIBUNBATAM.id, PALEMBANG - Jadi tersangka kasus Pembelian gas bumi oleh perusahaan daerah dan energu (PDPDE) Sumsel, kini mantan Gubernur Sumsesl Alex Noerdin langsung ditahan.
Diketahui, kekayaan Alex senilai Rp 28,029 miliar pada 2020.
Mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung selama 20 hari di Rutan Kelas 1 Cipinang Cabang Rutan KPK.
Gubernur Sumsel periode 2013-2018 itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.
Dilansir dari situs Laporan Harta Kekayaan Pejabat (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jumlah harta kekayaan Alex senilai Rp 28,029 miliar pada 2020.
Harta kekayaan gubernur Sumsel dua periode itu meliputi tanah dan bangunan senilai Rp 20,5 miliar yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Kota Palembang dan Tangerang Selatan.
Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi
Baca juga: Mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Penuhi Panggilan KPK, Santai saat Disapa Wartawan
Kemudian harta berupa alat transportasi sebanyak dua unit mobil Toyota Kijang tahun 1994 senilai Rp 30 juta dan mobil VW Caravelle minibus tahun 2001 senilai Rp 135 juta, dengan total nilai kendaraan yakni Rp 165 juta.
Lalu, untuk harta bergerak sebanyak Rp 6,7 miliar dan kas berjumlah Rp 575 juta.
Sementara pada tahun 2019, jumlah harta kekayaan Alex yang dilaporkan mencapai Rp 28,1 miliar.
Meliputi harta berupa tanah dan bangunan senilai Rp 20,2 miliar, alat transportasi Rp 165 juta harta bergerak senilai RP 7,2 miliar dan sebesar kas Rp 575 juta.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh PDPDE Sumsel tahun 2010-2019.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan sejak Kamis (16/9/2021) pagi.
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka AN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers, Kamis.
Gubernur Sumsel Herman Deru ikut prihatin terhadap Alex Noerdin yang menjadi tersangka atas dugaan kasus korupsi tersebut.
Menurut Herman, ia selama ini tak memiliki masalah apapun dengan mantan Gubernur Sumsel dua periode itu. Bahkan, hubungan keduanya pun sangat baik.