UPDATE Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM 14-20 September 2021

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah kembali membuka perjalanan internasional dengan syarat-syarat tertentu. Apa Saja? Simak ulasannya di sini

Lillian SUWANRUMPHA / AFP
UPDATE Syarat Perjalanan Internasional Selama PPKM 14-20 September 2021. Penumpang dari penerbangan Etihad Airways dari Abu Dhabi tiba di Bandara Internasional Phuket di Phuket pada 1 Juli 2021.(Lillian SUWANRUMPHA / AFP) 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kembali memutuskan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, berlaku sampai tanggal 20 September 2021. 

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah kembali membuka perjalanan internasional dengan syarat-syarat tertentu. 

Para pelaku perjalanan internasional tersebut wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR), melakukan karantina, serta menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19. 

"Pengetatan syarat perjalanan internasional dari luar negeri yakni wajib full vaksinasi, PCR tiga kali tes, melakukan karantina selama 8 hari, dan pembatasan pintu masuk untuk kemudahan pengawasan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfrensi pers virtual lanjutan PPKM, Senin, (13/9/2021). 

Luhut mengatakan, untuk perjalanan internasional melalui jalur udara, Indonesia membatasi masuknya para pelaku perjalanan hanya melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) Cengkareng dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Sulawesi Utara. 

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat Naik Pesawat Lion Air, Citilink, Garuda Indonesia

Baca juga: PPKM 14-20 September 2021, Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink dan Garuda Indonesia

"Jadi, pengawasan dari udara hanya masuk dari Cengkareng dan melalui Manado.

Sedangkan Bali, sedang kita pertimbangkan untuk bisa jalan, kita lihat satu sampai dua minggu ke depan," ucapnya.

Luhut menambahkan, pemerintah berupaya melakukan persiapan untuk hidup bersama dengan Covid-19 (endemi). 

Persiapannya tak lain adalah cakupan vaksinasi, terutama untuk kelompok rentan seperti lanjut usia atau lansia. 

Kedua, penerapan 3T yaitu pemeriksaan dini (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) termasuk penanganan isolasi terpusat (isoter) yang optimal.

Ketiga, tetap melakukan protokol kesehatan meliputi 3M dan implementasi skrining PeduliLindungi. 

"Jika capaian vaksinasi masih rendah, maka tiga strategi utama tersebut akan ditambahkan dengan pembatasan kegiatan masyarakat seperti implementasi PPKM yang ada saat ini," ucapnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang: Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air Group, Lengkap Harga & Lokasi Tes PCR Murah

Baca juga: Batam Masih PPKM Level 3, Polresta Barelang Gelar Patroli Gabungan Malam Hari

Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang

Menyambung penjelasan Luhut, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah makin memperketat seluruh akses masuk dari luar negeri baik dari jalur darat, laut, maupun udara selain memberlakukan kewajiban karantina selama 8 hari bagi pendatang dari luar negeri.

.

.

.

(TRIBUNBATAM.id/ Lia Sisvita Dinatri)

Simak berita Tribunbatam.id lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved