2 Daftar Utang Keluarga Bakrie dan Jumlah Uang yang Harus Dibayar ke Negara
Pemerintah menagih utang kepada keluarga Bakrie dengan nilai ratusan miliar dari dua kasus yaitu lumpur lapindo dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
TRIBUNBATAM.id - Pemerintah mendesak perusahaan konglomerasi Bakrie membayar utang ke negara.
Setidaknya ada dua kasus yang membuat keluarga Bakrie terlilit utang ke negara yang capainya ratusan miliar.
Tragedi lumpur lapindo dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tahun 1997-1998 silam adalah muasal utang.
Khusus kasus BLBI, Satgas meminta keluarga Bakrie dkk datang pada Jumat (17/9/2021) pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Berdasarkan agenda, debitor tersebut perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
Dikutip TRIBUNBATAM.id dari Kompas.com, berikut adalah rincian utang keluarga Bakrie ke pemerintah:
1. Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Utang pertama yang ditagih pemerintah adalah utang yang berasal dari Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Setidaknya, ada dua anggota keluarga Bakrie disebut menerima dana BLBI, yakni Indra Usmansyah Bakrie dan Nirwan Dermawan Bakrie.
Baca juga: BERITA POPULER NASIONAL Harta Kekayaan Jaksa Pinangki-Rekam Jejak Sjamsul Nursalim Buron SKL BLBI
Baca juga: Sejumlah Ketua Kadin se-Sumatera Dukung Anindya Bakrie Pimpin Kadin Indonesia 2021 - 2026
Satgas BLBI meminta dua orang tersebut menemuinya hari ini, Jumat (17/9/2021).
Bersama Indra dan Nirwan Bakrie, satgas memanggil Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto.
Besaran utang yang ditagih adalah Rp 22.677.129.206 atau Rp 22,6 miliar, yang dianggap pemerintah sebagai kewajiban debitur eks-Bank Putera Multikarsa, penerima dana BLBI kala itu.
Satgas meminta keluarga Bakrie dkk datang pada Jumat (17/9/2021) pukul 09.00-11.00 WIB di Gedung Syafrudin Prawiranegara lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan di Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
Berdasarkan agenda, debitor tersebut perlu menemui Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C.
2. Lumpur Lapindo