Sabtu, 13 Juni 2026

Masih PPKM tapi 974 WNA Masuk Indonesia, Kok Bisa? Ternyata Ini Aturannya

Ada 974 WNA masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 15-17 September 2021. Mereka dibolehkan masuk berdasarkan Permenkumham No 34

Tayang:
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
SMasih PPKM tapi 974 WNA Masuk Indonesia, Kok Bisa? Ternyata Ini Aturannya. Foto ilustrasi 

TRIBUNBATAM.id - Pandemi virus corona atau familiar dengan istilah Covid-19 masih melanda Indonesia.

Sejumlah beleid pun dikeluarkan pemerintah untuk menekan angkan penyebaran kasus Covid-19 setiap harinya.

Beleid itu terangkum saat pemerintah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Penerapan PPKM itu berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya sektor transportasi darat, laut dan udara.

Khusus penerbangan, calon penumpang wajib mengikuti protokol keamanan yang telah ditentukan negara.

Butir peraturan itu lalu dituangkan maskapai penerbangan untuk syarat calon penumpangnya, seperti wajib vaksin dan hasil medis negatif Covid-19.

Di balik ketatnya peraturan yang dilakukan pemerintah di masa pandemi, ternyata ada Warga Negara Asing (WNA) tetap masuk Indonesia.

Baca juga: WNA dan WNI yang Datang dari Luar Negeri Wajib Karantina 8 Hari

Baca juga: WNA yang Hendak Masuk ke Indonesia Harus Bisa Tunjukan Surat Vaksin

Setidaknya tercatat 974 WNA masuk Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 15-17 September 2021.

Berdasarkan Permenkumham Nomor 34

Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta diketahui mulai menerapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021, Rabu (15/9/2021).

Permenkumham memberi izin masuk kepada orang asing pemegang visa atau izin tinggal yang sah dan berlaku.

"Sejak penerapan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, periode 15-17 September, ada 974 pelintas WNA yang datang (ke Indonesia) melewati Bandara Soekarno-Hatta," papar Kabid Tikim Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Sam Fernando melalui keterangannya, Jumat (17/9/2021).

Dikutip dari Kompas.com, dalam periode yang sama, 15-17 September 2021, Imigrasi juga mencatat ada 874 WNA yang keluar dari Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Berdasarkan catatan mereka, pada tanggal yang sama, ada sebanyak 3.418 WNI yang keluar dari Indonesia dari bandara tersebut.

"Kemudian, tercatat sekitar 2.961 WNI yang masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta pada tanggal 15-17 September 2021," ujar dia.

Baca juga: Mudik Dilarang WNA China Datang Pakai Pesawat Carteran? Pengamat Singgung Soal Rasa Keadilan

Baca juga: Pintu Masuk WNA Masih Ditutup, Namun 153 WNA China Lolos Ke Indonesia, Ada Apa?

Sam melanjutkan, jumlah WNA yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada periode 1 Agustus-17 September 2021 ada sebanyak 15.343 orang.

Sejak 1 Agustus-14 September 2021, para WNA diizinkan memasuki Indonesia berdasarkan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021.

"Betul, Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021 dasar hukumnya (WNA diizinkan masuk)," ucap Sam.

"Catatan selanjutnya, pada periode 1 Agustus-17 September 2021, tercatat sekitar 22.122 WNA yang keluar dari Indonesia," imbuh dia.

Kemudian, dalam periode tersebut, ada sebanyak 51.658 WNI yang tiba dan 50.925 WNI yang keluar dari Indonesia.

Sam sebelumnya membenarkan WNA pemegang visa tertentu diizinkan masuk Indonesia lewat Bandara Soekarno-Hatta, berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Meski demikian, pihaknya tidak akan menambah jumlah personel Imigrasi yang berjaga di bandara itu.

Akan tetapi, Sam menyatakan bahwa ada sekitar 500 personel Imigrasi yang bertugas di tempat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: Imigrasi Batam Tak Proses Visa WNA India, Cegah Penyebaran Covid-19

Baca juga: Berawal Mengajak WNA Tinggal di Bali, Kristen Gray dan Kekasih Langsung Diusir dari Indonesia

Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021, yang diizinkan masuk ke Indonesia adalah WNA pemegang izin tinggal dinas, izin tinggal diplomatik, dan izin tinggal terbatas.

Kemudian, izin tinggal tetap, pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis (KPP) APEC, awak alat angkut yang datang bersama dengan alat angkutnya, serta Pelintas Batas Tradisional.

Pelayanan visa offshore yang sebelumnya ditangguhkan sementara, kini dibuka kembali.

Permohonan persetujuan visa offshore dapat diajukan berdasarkan jenis kegiatan orang asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: DIDUGA Berniat Kerja, Selama 2019 Imigrasi Tolak 179 WNA Masuk Batam, Ini Rincian Negaranya

.

.

.

(*/ TRIBUNBATAM.id)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
Live
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved