Syarat Pinjam Modal Usaha Tanpa Bunga, Program Pemprov dan Bank Riau Kepri

Bagi pelaku UMKM di Kepri, kini ada program Pemprov Kepri dan Bank Riau Kepri, pinjam modal usaha tanpa bunga. Berikut syarat untuk peminjamannya

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Syarat Pinjam Modal Usaha Tanpa Bunga, Program Pemprov dan Bank Riau Kepri. Foto Pj Sekda Kepri, Lamidi hadir di acara penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tentang Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro dengan Subsidi Bunga/Margin di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Rabu (15/9/2021) 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Penandatanganan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri terkait program pinjaman modal usaha tanpa bunga telah dilaksanakan pada 15 September 2021.

Penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kepri dan Bank Riau Kepri itu bertempat di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang.

Sekadar informasi, program pinjaman modal usaha tanpa bunga ini dikhususkan untuk membantu para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah terpaan kondisi pandemi saat ini.

Baca juga: Pemkab Bintan dan Bank Riau Kepri Teken MoU Layanan Perbankan

Baca juga: Bank Riau Kepri Buat Prestasi saat Pandemi Covid-19 Lewat Unit Usaha Syariah

Dalam program ini, peminjam hanya perlu mengembalikan pinjaman pokok saja. Nilai pinjamannya maksimal Rp 20 juta untuk masa pengembalian 24 bulan.

Berikut syarat peminjamannya sebagaimana informasi yang diterima Tribunbatam.id, dari Humas Pemprov Kepri:

1. Membuka aplikasi permohonan kredit

2. Fotokopi KTP suami dan istri

3. Fotokopi kartu keluarga

4. Pas foto terbaru calon debitur dan pasangan

5. Memiliki usaha produktif dan berjalan minimal 6 bulan

6. Nomor induk berusaha (NIB) atau fotokopi surat keterangan usaha mikro yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan yang dipersamakan lainnya

7. Calon debitur tidak sedang menikmati fasilitas kredit produktif dari lembaga dari lembaga keuangan dan non bank

8. Tidak tergolong sebagai debitur bermasalah berdasarkan SLIK OJK

9. Menyerahkan agunan tambahan

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Kepri punya komitmen dalam upaya penguatan dan pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar pembangunan daerah.

Harapannya, penguatan dan pemberdayaan UMKM itu mampu membuka kesempatan kerja yang luas dan memiliki kontribusi yang besar dalam mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi.

Hal ini disampaikan Pj Sekda Kepri Lamidi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Kepri dengan PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri tentang Kredit/Pembiayaan Usaha Mikro dengan Subsidi Bunga/Margin di Rupatama lantai 4 Kantor Gubernur Dompak, Tanjungpinang, Rabu (15/9/2021).

Sekdaprov Kepri, atas atas nama Pemerintah Provinsi mengapresiasi dan memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kontribusi yang telah diberikan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Riau Kepri dalam menumbuh-kembangkan UMKM di Provinsi Kepri.

Itu dengan sistem pemberian pinjaman lunak, atau tanpa bunga.

"Kerjasama yang baik ini, kami berharap dapat terus terjalin dalam rangka terwujudnya visi-misi Kepri yang makmur, berdaya saing dan berbudaya," ujar Lamidi.

Menurut Lamidi, pandemi Covid-19 menyebabkan penurunan aktivitas perekonomian serta daya beli masyarakat Kepri. Ditambah lagi dengan terganggunya arus distribusi barang dan pemutusan hubungan kerja di banyak perusahaan.

"COVID-19 ini berdampak tidak hanya pada terjadinya gangguan kesehatan, namun juga berdampak sangat luas bagi seluruh sendi kehidupan kita dalam segi perekonomian dan para pelaku usaha mikro," terang Lamidi.

Dengan Kondisi ini juga timbul akibat adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sehingga secara nyata berdampak sangat signifikan atas penurunan pendapatan harian masyarakat dan UMKM.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved