Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, hal ini mengacu pada Peraturan Presiden. Simak cara dan syarat mendaftarnya.

TRIBUNBATAM.id/LEO HALAWA
Sejumlah warga melakukan pengurusan di kantor utama BPJS Kesehatan Cabang Batam, di Jalan Gurindam, Teluk Tering, Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (28/5/2019) pagi. Foto ilustrasi. 

Syarat pendaftaran bayi baru lahir:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung. 

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.

- Asli/fotocopy Kartu Keluarga orangtua.

Baca juga: Cara Mengajarkan Sikap Tanggung Jawab pada Anak, Mulalah Kenalkan dengan Disiplin

Baca juga: BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN-KIS ke TKSK, Pendamping Desa dan PKH Karimun.

2. Peserta PPU

Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.

Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui instansi atau badan usaha.

Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga:

- Asli Kartu JKN-KIS ibu kandung.

- Asli/fotocopy surat keterangan lahir dari dokter atau bidan puskesmas/klinik/rumahsakit.

- Asli/fotocopy kartu keluarga orangtua.

- Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.

3. Peserta PBPU & BP

Bayi baru lahir dari ibu peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari rumahsakit/bidan atau akte kelahiran.

Syarat pendaftaran BPJS Kesehatan bayi baru lahir:

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved