Cara dan Syarat Mendaftarkan Bayi Baru Lahir di BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun ke Kantor Cabang
Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan dalam kepesertaan BPJS Kesehatan, hal ini mengacu pada Peraturan Presiden. Simak cara dan syarat mendaftarnya.
TRIBUNBATAM.id - Peserta BPJS Kesehatan wajib mendaftarkan seluruh anggota keluarga dalam kepesertaan, termasuk anak atau bayi yang baru lahir.
Tujuannya agar semua anggota keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan maksimal.
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, bayi yang baru lahir wajib diikutsertakan dalam BPJS Kesehatan.
Bayi baru lahir dari Peserta JKN-KIS wajib terdaftar di BPJS Kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan.
Tentu, wajib membayar iuran sejak bayi dilahirkan dan status kepesertaan akan aktif setelah melakukan pembayaran.
Terlambat mendaftarkan lebih dari 28 hari berakibat tidak mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan, terkena sanksi denda pelayanan, dan berkewajiban membayarkan iuran sejak bayi dilahirkan.
Selain itu, bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.
Baca juga: Cara Mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal, Begini Syaratnya
Baca juga: CEK Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 Cara Ini
Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir pun bisa dilakukan secara online maupun offline dengan beberapa kanal.
Lantas, apa saja syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir?
Syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir
Dirangkum dari Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), berikut sejumlah syarat daftar BPJS Kesehatan bayi baru lahir untuk masing-masing jenis kategori peserta BPJS:
1. Peserta PBI
Bayi baru lahir dari ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh keluarga peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau satu tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah daerah, dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan atau Dinas Sosial kabupaten dan kota.