Rabu, 15 April 2026

Senin 20 September PPKM Berakhir! Syarat Penumpang Garuda, Lion Air dan Citilink

Mengacu pada pengumuman perpanjangan PPKM yang disampaikan pemerintah sebelumnya maka besok, Senin (20/9/2021) merupakan batas akhir status PPKM Covid

Senin 20 September PPKM Berakhir! Syarat Penumpang Garuda, Lion Air dan Citilink. Ilustrasi pesawat Lion Air 

TRIBUNBATAM.id - Mengacu pada pengumuman perpanjangan PPKM yang disampaikan pemerintah sebelumnya, maka besok, Senin (20/9/2021) merupakan batas akhir status perpanjangan PPKM.

Pekan lalu, pemerintah memperpanjang PPKM yang dimulai pada tanggal 14-20 September 2021.

Sebelum menetapkan PPKM, di awal pandemi pada Maret 2020, pemerintah memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Berbeda dengan PSBB, aturan pada PPKM lebih kompleks yang mengatur semua sektor dan aktivitas masyarakat.

Salah satu aturan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) adalah syarat perjalanan orang.

Masyarakat yang ingin bepergian dengan transportasi darat, laut dan udara diatur dengan sejumlah syarat.

Tak terkecuali maskapai penerbangan pun turut melakukan penyesuaian aturan bagi penumpangnya.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?

Baca juga: Masih PPKM: Cara Gunakan Aplikasi PeduliLindungi Masuk Mall dan Rumah Ibadah

Baca juga: UPDATE SYARAT PPKM: Harga Tiket Pesawat Batam-Jakarta, Terbang 19 September 2021

Berikut adalah syarat penumpang pesawat terbang Garuda Indonesia, Citilink dan Lion Air Group di masa PPKM.

Syarat penumpang pesawat Citilink

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved