CORONA KEPRI

Bintan Hapus Denda Pajak Daerah Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya

Kebijakan Pemkab Bintan menghapus denda administrasi pembayaran pajak daerah akan mulai berlaku sampai 30 November 2021

TribunBatam.id/Istimewa
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan saat memimpin rapat. Pemkab Bintan menghapus denda admnistrasi pajak daerah. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban warga yang terimbas pandemi Covid-19. 

"Salah satunya menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," serunya.

KEBIJAKAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Batam

Kebijakan terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berlaku di Batam, Provinsi Kepri.

Sayangnya, kebijakan Pemprov Kepri ini belum dimanfaatkan optimal oleh warga di Kecamatan Batuaji dan sekitarnya.

Ini terlihat dari data UPT Samsat Batuaji.

Seperti diketahui, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 Tahun 2021.

Peraturan gubernur tersebut berlaku selama tiga bulan yakni Juli 2021 sampai dengan September 2021.

UPT Samsat Batuaji menargetkan penerimaan Rp 7 Miliar dalam tiga bulan.

"Namun sampai saat ini pembayaran pajak yang kami terima baik roda dua dan roda empat baru Rp 301 juta," ungkap Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady, Selasa (14/9/2021).

Dia menjelaskan sejak pemutihan denda pajak kendaraan 1 Juli 2021 lalu, baru 1.251 unit kendaraan roda dua yang menunaikan pembayaran pajak.

Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel

Baca juga: 3 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Bakal Diubah, DPRD Batam Mulai Bentuk Pansus

Sementara untuk kendaraan roda empat sampai saat ini sebanyak 195 unit.

"Dari data terlihat kebijakan Gubernur Kepri belum maksimal dimanfaatkan warga untuk menunaikan wajib pajak," sebutnya.

Dia mengatakan peraturan Gubenur tersebut akan berakhir pada 30 September 2021 yang akan datang.

Pihaknya berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan Pemprov Kepri.

Minimal wajib pajak tidak terbeban dengan biaya denda pajak.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved