CORONA KEPRI
Bintan Hapus Denda Pajak Daerah Imbas Pandemi Covid-19, Berikut Syaratnya
Kebijakan Pemkab Bintan menghapus denda administrasi pembayaran pajak daerah akan mulai berlaku sampai 30 November 2021
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Septyan Mulia Rohman
"Salah satunya menggunakan masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan," serunya.
KEBIJAKAN Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Batam
Kebijakan terkait pemutihan denda pajak kendaraan bermotor sebelumnya berlaku di Batam, Provinsi Kepri.
Sayangnya, kebijakan Pemprov Kepri ini belum dimanfaatkan optimal oleh warga di Kecamatan Batuaji dan sekitarnya.
Ini terlihat dari data UPT Samsat Batuaji.
Seperti diketahui, kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dipertegas dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 27 Tahun 2021.
Peraturan gubernur tersebut berlaku selama tiga bulan yakni Juli 2021 sampai dengan September 2021.
UPT Samsat Batuaji menargetkan penerimaan Rp 7 Miliar dalam tiga bulan.
"Namun sampai saat ini pembayaran pajak yang kami terima baik roda dua dan roda empat baru Rp 301 juta," ungkap Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady, Selasa (14/9/2021).
Dia menjelaskan sejak pemutihan denda pajak kendaraan 1 Juli 2021 lalu, baru 1.251 unit kendaraan roda dua yang menunaikan pembayaran pajak.
Baca juga: Cara Praktis Membayar Pajak Mobil secara Online, Cukup Unduh E-Samsat di Ponsel
Baca juga: 3 Perda Tentang Pajak dan Retribusi Bakal Diubah, DPRD Batam Mulai Bentuk Pansus
Sementara untuk kendaraan roda empat sampai saat ini sebanyak 195 unit.
"Dari data terlihat kebijakan Gubernur Kepri belum maksimal dimanfaatkan warga untuk menunaikan wajib pajak," sebutnya.
Dia mengatakan peraturan Gubenur tersebut akan berakhir pada 30 September 2021 yang akan datang.
Pihaknya berharap agar wajib pajak bisa memanfaatkan kebijakan Pemprov Kepri.
Minimal wajib pajak tidak terbeban dengan biaya denda pajak.