Selasa, 14 April 2026

PPKM Berakhir Hari Ini (20/9), Cek Syarat Naik Pesawat Terbang Citilink, Lion Air, dan Garuda

Selama PPKM, calon penumpang pesawat terbang harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen. Berikut info syarat naik pesawat dari masing-masing maskapai.

tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Suasana di Bandara Hang Nadim Batam, Jumat (16/4/2021). 

TRIBUNBATAM.id - PPKM wilayah Jawa-Bali dan di luar Jawa-Bali berakhir pada hari ini, Senin (20/9/2021).

Persyaratan naik pesawat terbang selama PPKM tidak banyak mengalami perubahan dari sebelumnya. 

Seperti minggu-minggu sebelumnya, Mendagri menerbitkan Inmendagri berisi aturan-aturan terkini.

Salah satunya yakni penggunaan moda transportasi udara, laut, maupun darat.

Evaluasi diketahui akan terus dilakukan setiap seminggu sekali. 

TRIBUNBATAM.id telah merangkum beberapa syarat penerbangan dari tiga maskapai di Indonesia, yaitu Garuda Indonesia, Citilink Indonesia dan Lion Air Group.

Syarat-syarat calon penumpang pesawat terbang ini dikutip dari situs resmi masing-masing maskapai.

Baca juga: Cara Praktis Check In Online bagi Penumpang Lion Air dan Batik Air, tak Perlu Lagi Antre di Bandara

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat Terbang Berdasarkan Peraturan Inmendagri PPKM 14-20 September 2021

Garuda Indonesia

Dikutip dari situs resmi https://www.garuda-indonesia.com/, maskapai pelat merah ini mengimbau calon penumpang mengikuti kebijakan pemerintah dan otoritas terkait dalam masa PPKM.

Berikut beberapa informasi penting terbaru yang perlu diperhatikan penumpang Garuda Indonesia:

1. Penerbangan antarkota di dalam Pulau Jawa dan Pulau Bali (termasuk dari Pulau Jawa ke Pulau Bali) wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel) atau jika memiliki sertifikat vaksin lengkap (dosis kedua), maka hasil negatif tes Covid-19 dapat menggunakan hasil tes Rapid Antigen maksimal 1 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel).

2. Penerbangan domestik dari/ke daerah PPKM Level 3 dan 4 (termasuk keluar/masuk Pulau Jawa dari pulau lain selain Bali), wajib menunjukkan sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam (dari sejak pengambilan sampel). Selain rute tersebut, dimungkinkan ada persyaratan khusus.

3. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI yang dapat dilihat di sini.

4. Penerbangan Internasional masuk ke Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin (lengkap) dan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3 x 24 jam sejak pengambilan sampel.

5. WNA yang akan keluar dari Indonesia melalui transit penerbangan domestik di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) tidak diwajibkan memiliki sertifikat vaksin selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasionalnya dan mendapatkan izin dari KKP setempat.

Baca juga: INFORMASI Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink, dan Garuda hingga 20 September

Baca juga: Info Lengkap Syarat Naik Kapal Kelud saat PPKM Periode 14-20 September 2021

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved