Info Lengkap Syarat Naik Kapal Kelud saat PPKM Periode 14-20 September 2021
Calon penumpang kapal Pelni harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen sebelum melakukan perjalanan di masa PPKM. Apa saja syaratnya?
TRIBUNBATAM.id - Syarat perjalanan selama penerapan PPKM telah diatur pemerintah.
Terutama di masa perpanjangan PPKM periode 14-20 September 2021.
Baik itu moda transportasi laut, udara, dan darat, semua mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Para calon penumpang harus memenuhi sejumlah syarat dan dokumen sebelum melakukan perjalanan.
Sertifikat vaksin dan hasil negatif Covid-19 menjadi syarat utama, termasuk syarat lainnya.
Khusus untuk perjalanan menggunakan kapal, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) mengimbau calon penumpang melengkapi dokumen syarat perjalanan khusus angkutan laut.
Mengenai ketentuan perjalanan, Pelni masih mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.
Calon penumpang yang akan berpergian dengan kapal Pelni wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.
Baca juga: INFO Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink, dan Garuda Periode 14-20 September 2021
Baca juga: Cara Install Aplikasi PeduliLIndungi di HP, Jadi Syarat Perjalanan Naik Pesawat, Kapal, Bis, dan KA
Bagi penumpang yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis, wajib menunjukkan bukti surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu, calon penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam,
atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Kemudian, seluruh penumpang juga diwajibkan untuk mengisi aplikasi e-HAC Indonesia dan selalu mematuhi syarat masuk pelabuhan tujuan.
Nantinya, dokumen perjalanan tersebut akan diverifikasi oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan kapal Pelni dapat mengakses akun media sosial Pelni @Pelni162 atau website resmi www.pelni.co.id.
Informasi seputar kebijakan perjalanan dengan kapal Pelni selama masa PPKM juga dapat ditanyakan melalu call center 021-162 dan WhatssApp di nomor 0811-162-1-162.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/km-kelud-perdana-angkut-penumpang.jpg)