PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?
Pemerintah akhirnya melanjutkan PPKM berjenjang Level 2, Level 3 dan Level 4 selama dua pekan dimulai sejak tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021
Antarkota/kabupaten di dalam Jawa-Bali
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Perjalanan dari atau ke Jawa atau Bali dan PPKM Level 3 dan 4
- Sertifikat vaksin (minimal dosis 1)
- RT-PCR negatif 2 X 24 jam atau
- RT antigen negatif 1 X 24 jam
Selain itu, terdapat sejumlah ketentuan lain dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
Adapun ketentuan tersebut yakni:
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun, untuk sementara tak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri memakai transportasi udara
Baca juga: Presiden Jokowi Minta Daerah PPKM Level 3 Segera Belajar Tatap Muka Terbatas
- Bagi penumpang usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi melakukan perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi darat atau laut
- Kewajiban menunjukkan kartu vaksin, dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak dapat vaksin (wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit)
- Tetap menerapkan 6M (5M ditambah dengan menghindari makan bersama)
- Untuk perjalanan menggunakan transportasi darat, syaratnya sama dengan penyeberangan menggunakan kapal.
.
.
.
(*/ TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/0608bandara-hang-nadim-batam.jpg)