CORONA KEPRI

ATURAN PPKM Level 3 Batam hingga 4 Oktober, Bioskop Buka hingga Sekolah Tatap Muka 

Aturan selama PPKM level 3 di Batam hingga 4 Oktober sudah dikeluarkan lewat surat edaran Walikota Batam. Simak apa saja aturannya.

LeMusique
Aturan selama PPKM level 3 di Batam hingga 4 Oktober sudah dikeluarkan lewat surat edaran Walikota Batam. Ilustrasi bioskop 

BATAM, TRIBUNBATAM.id -  Walikota Batam mengeluarkan Surat Edaran nomor 53 tahun 2021 yang berlaku 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Yakni status pemberlakuan pembatasan legiatan masyarakat (PPKM) Kota Batam kembali ditetapkan menjadi level III.

Pada surat edaran terbaru ini, lebih detail dijelaskan mengenai pembukaan bioskop.

Yaitu Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi.

Ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi.

Di antaranya wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi, untuk melakukan skrinning ataupun protokol kesehatan terhadap semua pengunjung dan pegawai dengan prokes yang ketat. 

Kapasitas maksimal 50 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam peduli lindungi yang boleh masuk, pengunjung usia kurang dari 12 tahun dilarang masuk.

Selain itu dilarang juga makan dan minum atau menjual makan dan minuman dalam arena bioskop.

Sama halnya dengan bioskop, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Diperbolehkan buka dari pukul 10.00 hingga 21.00 WIB dengan aplikasi Peduli Lindungi.

Baca juga: Hingga September 2021, Disdukcapil Batam Terbitkan 36.000 Kartu Identitas Anak

Terkait tempat ibadah seperi masjid, mushola gereja, pura vihara dan klenteng serta tempat lainnya dapat mengadakan kegatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen. 

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasiltas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat. 

Termasuk juga pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial kemasyarakatan juga dapat beroperasi dengan kapasitas 50 persen dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan prokes ketat. 

Sementara itu, untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan paling banyak 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dan tidak ada hidangan makan di tempat.

Serta pelaksanaan kegiatan, seminar dan pertemuan yang menimbulkan keramaian ditutup. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved