Bupati Natuna Ajukan Perubahan APBD 2021 Senilai Rp 1,18 Triliun
Bupati Natuna Wan Siswandi mengajukan perubahan APBD Natuna 2021, antara lain pendapatan asli daerah Rp 7407 miliar
Penulis: agus tri | Editor: Dewi Haryati
Laporan Kontributor Tribunbatam di Natuna, Wina
NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Hari sudah malam. Namun ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna masih belum sepi aktivitas.
Kala itu, Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan pidato pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (RAPBDP) Kabupaten Natuna tahun 2021, Senin (20/9/2021) malam.
Dalam pidato itu, Bupati Natuna Wan Siswandi mengajukan perubahan APBD Natuna 2021, antara lain pendapatan asli daerah Rp 7407 miliar.
Kemudian pendapatan transfer dari pemerintah pusat Rp 1,09 triliun, dialokasikan Rp 1,03 triliun pada APBDP dan pendapatan lain–lain sebesar Rp 11,39 miliar.
Pada APBDP Pemkab Natuna mengusulkan besaran belanja tidak terduga Rp 29,05 miliar, belanja operasional Rp 806,04 miliar, dan belanja modal Rp 216,26 miliar.
“Total perubahan pendapatan pada tahun anggaran 2021 dialokasikan sebesar Rp 1,18 triliun. Sementara untuk belanja transfer dialokasikan sebesar Rp 147,35 miliar.
Terdiri dari bagi hasil pajak dan retribusi daerah ke Desa, Alokasi Dana Desa,” jelas Wan Siswandi dalam pidatonya.
Baca juga: Pangkogabwilhan I ke Anambas Setelah Kapal Cina Masuk Laut Natuna Utara
Baca juga: Bupati Wan Siswandi: Natuna Siap untuk Pembangunan Pelabuhan Samudera
Sementara itu, dari sisi pembiayaan APBD Natuna tahun anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan silpa, setelah dilakukan Audit oleh BPK terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2020.
“Belanja tidak terduga diperuntukan bagi keadaan darurat. Salah satunya untuk penanganan pandemi Covid-19 dengan mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Bupati.
Wan Siswandi menambahkan, subtansi dalam perubahan APBD Natuna tahun 2021 didasarkan pada beberapa hal, antara lain:
1. Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran;
2. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan jenis belanja;
3. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan.
“Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan hasil audit BPK atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Natuna,” tutup Wan Siswandi.
(Tribunbatam.id/Wina)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Karimun