KEPRI TERKINI
Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Jumaga Nadeak: Kita Akan Intervensi
Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak bereaksi pasca Kemenhub mengeluarkan surat sakti terkait retibusi labuh jangkar Kepri.Pihaknya menyebut akan intervensi
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak angkat bicara.
Itu setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyoroti soal labuh jangkar di Kepri.
Melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut, Kemenhub melayangkan surat kepada Kepri untuk tetap melaksanakan pengenaan tarif PNBP sesuai PP nomor 15 tahun 2016.
Aturan ini terkait Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Selain Kepri, ada dua daerah lainnya, yakni Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara juga mendapat surat yang sama.
Surat pada 17 September 2021 serta ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan, penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.
Baca juga: APBD Kepri Berantakan, Kemenhub Batalkan Retribusi Labuh Jangkar
Baca juga: Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat Sakti
Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.
Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.
Dalam hal ini, Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak menilai keputusan atau kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut bertentangan dengan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang memberikan kepada Provinsi pengelolaan sumber daya alam di laut yang ada di wilayahnya.
"Oleh sebab itu, kita akan mengintervensi dan akan memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak daerah," kata Jumaga kepada Tribunbatam.id, Selasa (21/9/2021).
Menurutnya kebijakan yang dikeluarkan Dirjen Perhubungan Laut terkait pemungutan jasa labuh akan berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD), baik postur APBD Perubahan Kepri 2021 maupun APBD Murni Kepri 2021.
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 27 Kewenangan Daerah provinsi untuk mengelola sumber daya alam di laut meliputi: Kewenangan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut di luar minyak dan gas bumi; pengaturan administratif; pengaturan tata ruang; ikut serta dalam memelihara keamanan di laut; dan ikut serta dalam mempertahankan kedaulatan.
Terakhir, Jumaga berharap agar Dirjen Perhubungan Laut mengevaluasi kembali terkait keputusan memungut jasa labuh jangkar.
"Keputusan yang dikeluarkan oleh Pelaksana Tugas itu cacat, sebab bertentangan dengan undang-undang," pungkasnya.
(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Kepri