KEPRI TERKINI

Nasib Retribusi Labuh Jangkar Kepri, Kemenhub Keluarkan Surat 'Sakti'

Selain Kepri, surat Kemenhub terkait retribusi labuh jangkar juga ditujukan untuk pemerintah Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara. Bagaimana nasibnya?

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/ENDRA KAPUTRA
LABUH JANGKAR - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) megneluarkan surat terkait labuh jangkar di Kepri. Foto Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad rapat koordinasi Pembentukan Satgas Pengawas Pelaksanaan Labuh Jangkar di wilayah Kepri di Ruang Rapat Utama, Kantor Gubernur, Dompak, Tanjungpinang, Jum’at (12/3/2021) sore. 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Retribusi labuh jangkar di Kepri kembali menjadi sorotan.

Itu setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jendral Perhubungan Laut melayangkan surat kepada Kepri dan dua daerah lainnya, yakni Sumatra Selatan dan Sulawesi Utara.

Surat pada 17 September 2021 serta ditanda tangani Plt. Direktur Jendral Perhubungan Laut, Arif Toha menjelaskan penarikan retribusi daerah atas jasa labuh jangkar, penggunaan perairan dan pemanfaatan ruang perairan 0 sampai 12 mil laut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dengan alasan, jenis objek retribusi yang dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda) bersifat closed list.

Sehingga Pemda tidak diperkenankan melakukan segala bentuk perluasan objek dari yang diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD.

Baca juga: Gubernur Kepri Ansar Ahmad Tegaskan Kelola PAD Labuh Jangkar dengan Transparan

Baca juga: Labuh Jangkar Kepri Jadi Sorotan DPRD Batam, Batam Dapat Apa?

Selanjutnya, kewenangan Pemda yang tidak diikuti dengan kewenangan pemungutan pajak daerah dan/atau retribusi daerah sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tidak dapat dikenakan pungutan, termasuk kewenangan provinsi untuk pengelolaan/pemanfaatan ruang laut dalam batas 12 mil.

Pemungutan retribusi labuh jangkar di Kepri sebelumnya dilakukan di area labuh jangkar Galang, Kota Batam pada Rabu (3/3/2021) siang.

Proses hingga akhirnya daerah diperbolehkan memungut retribusi labuh jangkar ini diketahui sudah terjadi setidaknya sejak Januari 2019 lalu.

Kewenangan penarikan retribusi labuh jangkar ini, berpotensi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail kala itu mengatakan, PAD Kepri bisa bertambah sekitar Rp 60-100 miliar dari retribusi labuh jangkar ini.

Namun, ini adalah tahap permulaan karena dari perkiraan Menko Perekonomian, potensi labuh jangkar serta jasa-jasa lainnya bisa mencapai Rp 6 triliun.

“Ini angka yang paling rendah, sebenarnya. Sebab, ceruk di Selat Malaka ini sangat besar, mencapai 120 miliar dolar AS.

Wow, kalau dirupiahkan dengan kurs saat ini, Rp 14.500, nilainya Rp 1.740 triliun.

Sayang sekali karena selama bertahun-tahun semuanya hanyut begitu saja,” ucapnya.

Baca juga: Djasarmen Merasa Puas Kepri Akhirnya Kelola Labuh Jangkar, Lakukan Ini saat Duduk di Komite II DPD

Baca juga: Targetkan Rp 700 Juta Sehari dari Labuh Jangkar, Gubernur Kepri Ungkap Kendala Dihadapi

Tidak hanya itu saja, dalam isi surat tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memproses ketidaksesuaian pengenaan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kepri, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, dan Pemerintah provinsi Sulawesi Utara sesuai dengan ketentuan pengawasan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang PDRD dalam rangka mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved