CORONA KEPRI

Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021

Bupati Anambas Abdul Haris mengeluarkan surat edaran baru terkait PPKM Level 3 di Anambas. Aturan ini berlaku mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Rahma Tika
Aturan Baru PPKM Level 3 di Anambas, Berlaku Mulai 21 September-4 Oktober 2021. Foto Bupati Anambas Abdul Haris didampingi Sekda Anambas, Sahtiar, beberapa waktu lalu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Kabupaten Kepulauan Anambas saat ini masih masuk dalam PPKM level 3.

Bupati Kepulauan Anambas mengeluarkan surat edaran Nomor: 63/Kdh.KKA.680/09.2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Adapun berdasarkan surat edaran tersebut, saat ini pembelajaran tatap muka sudah bisa dilaksanakan, industri dapat beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka tempat tersebut harus ditutup selama 5 hari," ucap Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, pada Rabu (22/9/2021).

Kemudian pelaksanaan ibadah, resepsi, kegiatan makan di tempat bisa dilaksanakan dengan maksimal pengunjung 50 persen.

Baca juga: ATURAN PPKM Level 3 Batam hingga 4 Oktober, Bioskop Buka hingga Sekolah Tatap Muka 

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Daerah PPKM Level 3 Segera Belajar Tatap Muka Terbatas

Selain melaksanakan PPKM level 3, pemerintah desa tetap mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dengan melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan mendukung pelaksanaan penanganan Covid-19.

"Seperti membentuk posko di kelurahan atau desa dari unsur RT, RW, karang taruna, dan tokoh masyarakat," kata Haris.

Adapun surat edaran Bupati Kepulauan Anambas ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai 4 Oktober 2021.

Tak hanya di Anambas, Kota Batam pun masih berstatus PPKM level 3 hingga dua pekan ke depan.

Kebijakan ini sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Walikota Batam terbaru, Nomor 53 Tahun 2021, yang sejalan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Padahal, jika dilihat dari data Satgas Covid-19 Kota Batam, tren penambahan kasus Covid-19 per harinya semakin menurun, bahkan sempat nol kasus dalam sehari di tanggal 19 September 2021 lalu.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmardjadi mengatakan bahwa Batam kini sudah berzona kuning.

Akan tetapi, wilayah ini masih menerapkan PPKM Level 3, karena asesmen yang dilakukan pemerintah pusat tidak hanya berfokus dalam lingkup Kota Batam saja.

"Itu asesmennya tingkat provinsi. Jadi yang masih PPKM Level 3 itu wilayah se-Kepulauan Riau (Kepri)," ujar Didi ketika dihubungi, Rabu (22/9/2021).

Menurutnya, Kepri masih tetap berada di Level 3 karena beberapa kabupaten/kota-nya masih berada dalam kategori zona oranye.

Perkembangan kasus Covid-19 di daerah lain di Kepri mengakibatkan wilayah Kota Batam tetap harus menerapkan PPKM Level 3.

Baca juga: KABAR GEMBIRA! 24 Jam Terakhir Batam Nol Kasus Baru Covid-19, Pasien Sembuh 19 Orang

Didi menambahkan, pelaporan kasus Covid-19 selama ini dilakukan secara terpusat, atau langsung kepada pemerintah pusat.

Namun, untuk asesmen level PPKM, pemerintah pusat akan mengakumulasikan temuan kasus di kabupaten/kota lainnya dalam satu provinsi tersebut.

"Jadi penentuan level itu bukan untuk kabupaten/kota saja, tapi lingkupnya se-provinsi," tambah Didi.

Selama ini, lanjut Didi, hasil tracing dan testing PCR dilaporkan langsung oleh pihak rumah sakit.

Sementara itu, puskesmas hanya melaporkan hasil tracing rapid test antigen sesuai dengan amanat pemerintah pusat.

Kegiatan tracing dengan rapid test antigen juga masih terus dilakukan sampai sekarang.

Meski, sasaran warga yang di-rapid test terbatas hanya pada kontak erat bergejala saja.

Menurut Didi, hal ini mengikuti kebijakan Kemenkes RI yang lama.

"Jadi kami hanya mentracing kontak erat yang bergejala saja. Kalau yang tidak bergejala cukup diobservasi," ujar Didi.

Selain itu, keterbatasan tenaga kerja dan puskesmas menjadi salah satu penyebab angka tracing dan testing di Batam terbilang sedikit.

Dengan kondisi 1,3 juta penduduk, puskesmas yang tersedia hanya mencapai 21 unit.

Perbandingan angka itu memiliki rasio 1:60.000, dalam artian, satu puskesmas merawat 60.000 orang penduduk.

Padahal, ketentuan World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa rasio puskesmas maksimal 1:30.000 penduduk.

"Kalau jumlah puskesmas kita sedikit, otomatis tenaga kerja kita kan juga kurang. Saya kira provinsi jangan hanya menyalahkan saja jika hasil tracingnya sedikit, tetapi juga membantu sampai ke akar masalahnya," tambah Didi. (TRIBUNBATAM.id/Rahma Tika/Hening Sekar Utami)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Corona Kepri

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved