Kamis, 7 Mei 2026

CORONA KEPRI

Batam Tanjung Pinang Pintu Masuk Jalur Laut, Kebijakan Indonesia Selama PPKM

Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, dua kota di Kepri sebagai pintu masuk jalur laut Internasional berlaku hingga PPKM 4 Oktober 2021.

Tayang:
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, dua kota di Kepri dipilih sebagai pintu masuk jalur laut bagi pelaku perjalanan Internasional. Foto kunjungan Luhut Binsar Pandjaitan saat berkunjung ke PT BAI di Kabupaten Bintan, Kepri belum lama ini. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Republik Indonesia membatasi masuknya pelaku perjalanan Internasional ke Indonesia selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Pembatasan itu terbagi dalam jalur darat, laut hingga jalur udara.

Dua daerah di Provinsi Kepri pun ditetapkan Pemerintah Pusat sebagai jalur laut bagi pelaku perjalanan Internasional.

Seperti diketahui, PPKM level 3 masih berlaku di Kepri hingga 4 Oktober 2021.

Ini dipertegas dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 41 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, pintu masuk kedatangan pelaku perjalanan ke Indonesia melalui jalur laut hanya dibuka di dua titik.

Baca juga: PPKM 7-13 September: 9 Panduan Perjalanan Sesuai Aplikasi PeduliLindungi untuk Pelaku Perjalanan

Lihat juga Video TribunBatam.id di sini

"Untuk laut hanya di Batam dan Tanjung Pinang," kata Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa Bali dalam konferensi pers terkait Perpanjangan PPKM Level 2-4 secara virtual, seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Selain dua kota di Kepri tersebut, terdapat pelabuhan di Lagoi, Kabupaten Bintan yang sebelumnya menjadi pintu masuk bagi pelaku perjalanan Internasional.

Luhut menambahkan, untuk pintu masuk dari jalur udara hanya dibuka melalui Jakarta dan Manado.

Sementara itu, untuk pintu masuk kedatangan dari jalur darat hanya dibuka melalui di Aru, Entikong dan Motaain.

"Pemerintah juga memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun Indonesia yang datang dari luar negeri," ujarnya.

Luhut menjelaskan, setiap pelaku perjalanan internasional yang tiba di Indonesia wajib mengikuti proses karantina selama 8 hari dan melakukan tes PCR sebanyak 3 kali.

Proses karantina dan testing, lanjutnya akan ditingkatkan di pintu masuk kedatangan melalui jalur darat.

Baca juga: UPDATE Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober

Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Tapi Mengapa Batam Masih PPKM Level 3? Begini Jawaban Kadinkes

"Selain itu, TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut," tuturnya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved