UPDATE Syarat Lengkap Naik Kereta Api Jarak Jauh Selama Perpanjangan PPKM hingga 4 Oktober
Perpanjangan level PPKM membuat pemerintah kembali memberlakukan penyesuaian. Seperti menetapkan persyaratan bagi para pelaku perjalanan dengan menggu
TRIBUNBATAM.id - Perpanjangan level PPKM membuat pemerintah kembali memberlakukan penyesuaian. Seperti menetapkan persyaratan bagi para pelaku perjalanan dengan menggunakan kereta api selama PPKM diterapkan.
Aturan tersebut harus dipenuhi oleh pengguna Kereta Api (KA) Jarak Jauh dan Kereta Api (KA) Lokal selama masa PPKM.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) memastikan akan tetap menerapkan persyaratan tersebut dengan ketat meski level PPKM diturunkan.
Persyaratan yang diberlakukan oleh KAI disesuaikan dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 58 Tahun 2021 dan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021.
Salah satu aturannya yakni, anak berusia 12 tahun, serta tidak membawa kartu vaksin dan surat keterangan PCR atau Rapid Test Antigen tidak perbolehkan naik kereta api.
Baca juga: SYARAT Terbaru Naik Pesawat Terbang Lion Air, Garuda dan Citilink Periode 21 September-4 Oktober
Baca juga: Aturan Terbaru Syarat Naik Kapal Pelni selama PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021
Pengguna yang tidak memenuhi persyaratan, tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Bagi Anda yang ingin menggunakan Kereta Api Jarak Jauh selama masa perpanjangan PPKM, berikut persyaratannya:
1. Menunjukkan kartu vaksin Covid-19, minimal vaksinasi dosis pertama
Apabila pengguna tidak dapat menerima vaksin karena alasan medis, dapat melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pengguna belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid.
2. Menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
3. Tidak diperkenakan membawa anak berusia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu.
Baca juga: INFORMASI Terbaru Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM Periode 21 September-4 Oktober 2021
Baca juga: PPKM Kepri Diperpanjang 4 Oktober 2021 Sama dengan PPKM Jawa Bali
Persyaratan Naik Kereta Api Lokal
Selanjutnya, simak juga persyaratan perjalanan untuk pengguna KA Lokal.
1. Perjalanan hanya diperkenankan bagi pekerja sektor esensial dan sektor kritikal, dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat atau surat penugasan dari pimpinan perusahaan.
2. Pengguna tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
Namun, KAI akan melakukan pemeriksaan Rapid Test Antigen secara acak kepada pengguna di stasiun. (*)
Simak berita terupdate lainnya di Google News