Kamis, 23 April 2026

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Menjabat

KPK mencokok Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, pada Selasa (21/9) malam. Andi Merya diduga terlibat dalam tindak pidana suap.

Editor: Dewi Haryati
Tribunnewssultra.com
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Menjabat. Foto Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. 

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat transaksi uang, namun Kompol Dolfi Kumaseh enggan menyebut nominal hasil dugaan rasuah tersebut.

Hingga kini, KPK masih memeriksa kader Partai Gerindra tersebut di Lantai 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Rencananya Bupati Koltim itu akan diterbangkan ke Gedung KPK di Jakarta setelah diperiksa di Polda Sultra.

Dilansir dari Tribunnews.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan salah satu pihak yang dicokok KPK yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Iya, satu di antaranya (Bupati)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya diringkus lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana suap.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini.

Hal ini lantaran tim KPK masih meminta keterangan dan memeriksa para pihak yang dibekuk..

"Tentu dalam proses permintaan akan dimintakan identitas, kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa, ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap. Pagi ini masih penyelidikan mencari peritiwa pidana, kami masih menganalisa dari beberapa pihak," ujar Ali. (tribunnewssultra.com)(tribunnews.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Benarkan KPK OTT Bupati Kolaka Timur dan 5 Stafnya Ikut Diperiksa

dan di Tribunnews.com dengan judul KPK Jamin OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Hukum

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved