Jumat, 8 Mei 2026

Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Menjabat

KPK mencokok Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur, pada Selasa (21/9) malam. Andi Merya diduga terlibat dalam tindak pidana suap.

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnewssultra.com
Bupati Kolaka Timur Terjaring OTT KPK, Andi Merya Nur Baru 3 Bulan Menjabat. Foto Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur. 

KENDARI, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan atau OTT kepala daerah.

Kali ini Bupati Kolaka Timur (Koltim) Andi Merya Nur terjaring OTT lembaga antirasuah itu pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 21.00 WITA.

Dilansir dari TribunnewsSultra.com, berdasarkan sumber terpercaya Andi Merya ditangkap KPK di rumah Jabat atau Rujab Bupati Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Diketahui Andi Merya baru dilantik 3 bulan sebagai Bupati Koltim.

Ia menggantikan Bupati Kotim sebelumnya Samsul Bahri Madjid yang meninggal dunia pada Jumat (19/3/2021) pukul 19.45 wita.

Samsul berpulang 21 hari setelah resmi dilantik sebagai bupati bersama Andi Merya sebagai Wakil Bupati Koltim.

Samsul Bahri dan Andi Merya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur (Koltim) pada 26 Februari 2021.

Baca juga: Gubernur Anies Baswedan Diperiksa KPK, 5 Jam Baru Selesai dan Sampaikan Masalah Ini

Baca juga: KPK Periksa Lagi Anggota DPRD Kepri Bobby Jayanto Soal Kasus Korupsi Apri Sujadi

Pasangan ini dilantik setelah memenangkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 Koltim lalu.

Setelah Samsul Bahri berpulang, Andi Merya ditunjuk menjadi Plt Bupati Koltim.

Tak lama setelah itu, Andi Merya dilantik Gubernur Sultra Ali Mazi pada Senin (15/6/2021) sebagai Bupati Koltim.

Andi Merya langsung digiring ke Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara ( Polda Sultra) seusai diciduk KPK.

Tak hanya Andi Merya, KPK juga memeriksa lima staf Bupati Koltim itu.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) membenarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (KPK).

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh membenarkan hal itu.

"Benar, Bupati Kolaka Timur di-OTT KPK pukul 21.00 tadi malam. Sekarang masih diperiksa bersama stafnya," kata Kompol Dolfi Kumaseh di Mapolda Sultra, Rabu (22/9/2021).

KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk alat transaksi uang, namun Kompol Dolfi Kumaseh enggan menyebut nominal hasil dugaan rasuah tersebut.

Hingga kini, KPK masih memeriksa kader Partai Gerindra tersebut di Lantai 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra.

Rencananya Bupati Koltim itu akan diterbangkan ke Gedung KPK di Jakarta setelah diperiksa di Polda Sultra.

Dilansir dari Tribunnews.com, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga membenarkan salah satu pihak yang dicokok KPK yakni Bupati Kolaka Timur Andi Merya Nur.

"Iya, satu di antaranya (Bupati)," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Andi Merya Nur dan sejumlah pihak lainnya diringkus lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana suap.

Namun, Ali belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai identitas pihak lainnya yang turut dibekuk dalam OTT ini.

Hal ini lantaran tim KPK masih meminta keterangan dan memeriksa para pihak yang dibekuk..

"Tentu dalam proses permintaan akan dimintakan identitas, kami belum bisa menjelaskan secara lengkap, dan terkait dengan apa, ini merupakan tindak lajut dari laporan masyarakat, berupa tindak pidana pemberiaan dan penerimaan uang atau biasa di sebut suap. Pagi ini masih penyelidikan mencari peritiwa pidana, kami masih menganalisa dari beberapa pihak," ujar Ali. (tribunnewssultra.com)(tribunnews.com)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Benarkan KPK OTT Bupati Kolaka Timur dan 5 Stafnya Ikut Diperiksa

dan di Tribunnews.com dengan judul KPK Jamin OTT Bupati Kolaka Timur Sesuai Hukum

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved