UPDATE PPKM: Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal, Bioskop Dibuka 14 Jam
Hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM, selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021
TRIBUNBATAM.id - Hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah akhirnya memutuskan memperpanjang PPKM.
Selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang .
Meski diperpanjang, penerapan protokol kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi terus berjalan.
Meski begitu, pemerintah akan tetap melakukan sejumlah penyesuaian.
"Ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang masih dilakukan pada periode minggu ini," kata Luhut.
"Tapi evaluasi dilakukan setiap minggunya untuk perubahan-perubahan yang terjadi begitu cepat," lanjutnya.
1. Anak usia di bawah 12 tahun boleh masuk mal
"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orangtua," ujarnya.
Baca juga: Kasus Aktif Covid-19 Sisa 8, Mengapa Anambas Masih PPKM Level 3? Ini Kata Bupati
Baca juga: Kasus Covid-19 Turun Tapi Mengapa Batam Masih PPKM Level 3? Begini Jawaban Kadinkes
Kebijakan ini akan diterapkan di Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Surabaya.
2. Pembukaan bioskop
Bioskop akan dibuka pada kabupaten/kota level 3 dan 2 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
"Namun dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan yang ketat."
"Kategori kuning dan hijau dapat masuk bioskop," papar dia.
3. Pembukaan Liga 2
Selanjutnya, pemerintah mengizinkan pertandingan Liga 2 di daerah PPKM Level 3 dan 2.