CORONA KEPRI

Kasus Aktif Covid-19 Sisa 8, Mengapa Anambas Masih PPKM Level 3? Ini Kata Bupati

Bupati Anambas Abdul Haris sebut, mengacu pada instruksi Pemprov Kepri dan Inmendagri, Anambas masih masuk PPKM level 3 walau kasus covid-19 turun

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
Kasus Aktif Covid-19 Sisa 8, Mengapa Anambas Masih PPKM Level 3? Ini Kata Bupati. Foto Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris beberapa waktu lalu 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Saat ini wilayah Kepulauan Anambas masih masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Meski jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 sudah menurun drastis, namun belum ada penurunan level pada PPKM di Kepulauan Anambas.

Ketua Satgas Covid-19 Kepulauan Anambas Abdul Haris menanggapi hal ini dikarenakan wilayah Kepulauan Anambas mengikuti instruksi dari Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kita mengikuti instruksi dari Provinsi dan juga berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang PPKM yang menetapkan wilayah Kepulauan Anambas masuk pada PPKM level 3," ujar Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu upaya untuk mengantisipasi masuknya orang dari luar wilayah Kepulauan Anambas, Haris juga meminta kepada Satgas Covid-19, tim BPBD, dan TNI Polri untuk melakukan pengecekan terhadap penumpang kapal dan pesawat yang masuk ke Anambas.

"Setiap kapal dan pesawat yang masuk membawa penumpang, selalu tim gabungan mengecek, mulai dari cek suhu tubuh, alamat tempat tinggal, surat rapid antigen atau PCR, dan gejala yang dialami, juga dicek. Tentunya protokol kesehatan kita ketatkan," jelas Haris.

Baca juga: Tidak Ada Lagi Zona Merah, Kasus Aktif Covid-19 di Lingga Sisa 11 Orang

Baca juga: 41 Pasien Covid-19 di Kepri Sembuh, 10 Dari Batam, Kasus Baru Tambah 25 Orang

Sementara itu, beberapa kebijakan mulai dilonggarkan oleh Pemerintah Daerah dengan status PPKM Level 3 ini, seperti sekolah yang kini sudah bisa melakukan pembelajaran tatap muka (PTM).

Kemudian untuk keberangkatan dan kedatangan penumpang masih berlaku rapid test antigen, baik yang datang dari luar maupun dari dalam daerah.

Lalu seperti warung makan, restoran, tempat hiburan, tempat ibadah, dan fasilitas umum juga sudah bisa menerima pengunjung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Kalau transportasi masih ada kita batasi sekarang 70 persen," kata Haris.

Seorang warga yang memiliki warung kopi mengaku, tidak ada perubahan signifikan di Kecamatan Siantan saat pandemi Covid-19 hingga adanya PPKM level 3.

"Ya paling kemarin saja tahun lalu kita kan ada yang disuruh tidak menerima pengunjung. Sempat sepi juga malah warung ini.

Cuma makin ke sini ya seperti biasa saja. Pengunjung sudah sering duduk sambil ngopi, tapi kita pastinya batasi kursinya dengan jaral. Sejauh ini tidak ada kendala sih," kata Cece pemilik warung kopi.

Ada pula rumah makan yang membatasi pengunjung dengan meletakkan kursi di luar dan tidak di dalam ruangan. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Anambas.

Kasus Aktif Covid-19 di Anambas

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved