PPKM Kepri Diperpanjang 4 Oktober 2021 Sama dengan PPKM Jawa Bali

Terdapat 10 daerah di luar Jawa Bali yang masih berstatus PPKM level 4. Ini berbeda dengan kondisi di Jawa dan Bali yang

TribunBatam.id/Istimewa
GRAND BATAM MALL - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM luar Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021. Foto kondisi Grand Batam Mall setelah pembatasan jam operasional yang dikeluarkan Pemko Batam untuk menekan penyebaran covid-19. 

TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa dan Bali hingga 4 Oktober 2021.

Ini kesekian kalinya PPKM luar Jawa dan Bali diperpanjang.

Kebijakan ini juga berlaku di Provinsi Kepri.

Sebelumnya PPKM level 3 pada sejumlah kabupaten dan kota di Kepri berakhir Senin (6/9).

Namun Pemerintah Pusat memperpanjang masa PPKM level 3 di Kepri hingga 20 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menegaskan, evaluasi PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali dilakukan setiap 2 minggu sekali.

Baca juga: PPKM Diperpanjang 21 September - 4 Oktober 2021, Bagaimana Syarat Naik Pesawat?

Baca juga: PPKM Berakhir Hari Ini (20/9), Cek Syarat Naik Pesawat Terbang Citilink, Lion Air, dan Garuda

"Pemerintah tetap mengusulkan perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali antara 21 (September) sampai dengan 4 Oktober," kata Airlangga dalam konferensi pers Perkambangan PPKM secara virtual seperti dilansir Kompas.com, Senin (20/9/2021).

Airlangga mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 10 kabupaten/kota.

Ini terkait dengan aglomerasi jumlah penduduk maupun tingkat vaksinasi yang masih di bawah 50 persen.

Selanjutnya, PPKM Level 3 dilakukan di 105 kabupaten/kota.

Kemudian, PPKM Level 2 diterapkan di 250 Kabupaten/Kota.

Senada dengan PPKM luar Jawa dan Bali.

Penerapan PPKM Jawa dan Bali juga diperpanjang selama dua pekan hingga 4 Oktober 2021.

Keputusan tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pada Senin (20/9/2021).

"Dengan melihat perkembangan yang ada, perubahan PPKM level diberlakukan selama dua minggu untuk Jawa-Bali," kata Luhut seperti dilansir Kompas.com.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved