BATAM TERKINI

Polsek Nongsa Fokus Pemberkasan Kasus Udin: Ada 3 LP Terancam 15 Tahun Penjara

Polsek Nongsa sebelumnya membekuk tersangka Udin (39). Aksinya tak hanya pelecehan seksual, tapi pencurian dengan 4 ponsel sebagai buktinya.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
POLSEK NONGSA - Tersangka Lanuhudi alias Udin (39) tampak meringis kesakitan setelah ditangkap Polsek Nongsa. Ia coba melawan, kedua kakinya terkena tindakan tegas dan terukur dari personel kepolisian. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Polsek Nongsa masih melengkapi pemberkasan terhadap tersangka Lanuhudi alias Udin (39).

Kanitreskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengatakan pemberkasan masih dilakukan karena ada 3 Laporan Polisi (LP) untuk tersangka.

Aksi nekat Lanuhudi alias Udin (39) saat merudapaksa seorang ibu rumah tangga berinisial YI sebelumnya sempat membuat heboh warga Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Sebab, saat beraksi Udin memakai senjata tajam (sajam) untuk mengancam korban agar menuruti kemauannya.

Tidak hanya itu saja, Udin juga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di bawah umur di lokasi berbeda.

Baca juga: Polsek Nongsa Telusuri Pengakuan Tersangka Rudapaksa Pakai Narkoba dari Hasil Curian

Baca juga: Aksi Udin Dalam Pengaruh Sabu-Sabu Berakhir di Polsek Nongsa: Saya Khilaf Pak

Ia juga diketahui melakukan pencurian 4 unit telepon pintar (smartphone) sebelum melecehkan perempuan di bawah umur berinisial SF tersebut.

Udin pun harus mendekam di balik jeruji besi dan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun akibat dianggap melanggar Pasal 285 KUH Pidana juncto Pasal 2 ayat 1 UU Darurat tentang Senjata Tajam.

Selain itu, ia juga dianggap melanggar Pasal 365 ayat 2 kesatu KUH Pidana juncto Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUH Pidana.

"Masih pemberkasan. [Sebab] Ada 3 LP untuk tersangka," ujar Sofyan dua hari lalu.

Sofyan akan kembali menginformasikan saat berkas perkara milik Udin sudah dinyatakan lengkap atau P21.

"Nanti diinformasikan lagi," sebutnya.

ANCAM Korbannya

Aksi bejat Lanuhudi alias Udin (39), seorang duda di Kecamatan Nongsa, Kota Batam sebelumnya masih menyisakan cerita tersendiri.

Setelah merudapaksa ibu rumah tangga di Kampung Melayu, Batubesar, Batam, Udin sempat mengancam korbannya untuk datang kembali setelah kejadian.

Saat itu, korban berinisial YI sempat merasa khawatir dengan ancaman Udin.

Ia takut, khawatir Udin betul-betul menepati omongannya dan kembali datang setelah puas menikmati tubuhnya.

Baca juga: Vaksinasi Corona di Batam, Polsek Nongsa juga Terapkan Wajib Tes Antigen ke Warga

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Tersangka, Turut Lumbantoruan Prapadilankan Polsek Nongsa

Udin dibekuk anggota Polsek Nongsa di kawasan Kampung Aceh, Jumat (10/9) sekira pukul 18.00 WIB.

Timah panas polisi menembus kakinya ketika hendak ditangkap, karena berusaha melawan saat ditangkap.

"Itu gertak saja. Sudah kami tunggu, tapi tidak datang," ujar Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida saat dikonfirmasi Tribun Batam, Kamis (16/9/2021).

Sofyan menjelaskan, Udin mengaku ketagihan sehingga melontarkan ancaman tersebut kepada korban.

Akibat khawatir bakal terjadi peristiwa serupa, korban pun langsung melaporkan aksi Udin kepada Polsek Nongsa untuk ditindaklanjuti.

Diketahui, Udin sendiri juga merupakan warga Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Kini, Udin sudah mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman pidana 15 tahun penjara setelah dianggap melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 2 ayat 1 UU darurat tentang Sajam.

Pasal 365 ayat 2 kesatu KUHP juncto pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 E tentang perlindungan anak dan Pasal 363 ayat 1 KUHP.

MENGAKU Pilih Acak Korbannya

Aksi Lanuhudi alias Udin sebelumnya membuat resah Warga Batam, khususnya di Kecamatan Nongsa.

Pasalnya, tiga warga di sana telah menjadi korban pria 39 tahun itu.

Pertama, ibu rumah tangga berinisial YI.

Ia tinggal di Kampung Melayu Batubesar.

YI dirudapaksa oleh Udin saat suaminya berada di luar rumah.

Udin mengancam YI dengan senjata tajam (sajam) agar mau melayani hasrat seksualnya.

Ia beraksi sekira pukul 02.00 WIB.

Baca juga: Polsek Nongsa Proses Kasus Pengeroyokan di Bumi Perkemahan, Tetapkan 1 Tersangka

Baca juga: Seorang Pelaku Kabur Lompat Jendela, Polsek Nongsa Batam Amankan 3 Pelaku Curanmor

Tak puas di situ, Udin kembali mengulang perbuatan bejat itu ke warga Batubesar lainnya.

Tepatnya, ia kembali beraksi di Perumahan Family Dream.

Korbannya pun adalah anak di bawah umur berinisial SF (17).

Di perumahan itu, Udin kembali beraksi saat semua orang sedang tertidur pulas atau sekira pukul 05.10 WIB.

SF diancam dengan senjata tajam agar mau memuaskan hasrat seksualnya.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Sofyan Rida mengungkapkan, dari keterangan sementara tersangka kepada polisi, aksinya dilakukan secara spontan.

Ia memilih korbannya secara acak.

Begitu ada kesempatan, ia langsung beraksi.

Bahkan, Sofyan juga langsung ikut turun tangan saat membekuk Udin di Kampung Aceh.

Sebab, pelaku berusaha melawan saat polisi ingin menangkapnya.

"Pelaku memilih secara acak. Lihat kondisi rumah saat itu," terang Sofyan saya dikonfirmasi TribunBatam.id.

Baca juga: Uang Hasil Kejahatan Dipakai Foya-foya, Spesialis Jambret Gelang Ditangkap Polsek Nongsa

Baca juga: Berawal dari Lakalantas, Polsek Nongsa Tangkap Spesialis Jambret Gelang Emas di Batam

Pengungkapan kasus Polsek Nongsa itu mendapat apresiasi dari warga di sana.

Sisi lain, warga mengaku resah jika kasus serupa kembali terulang.

"Resah juga. Apalagi pelaku beraksi di wilayah Batubesar, jadi agak takut kita kalau terulang lagi," ujar seorang warga Batubesar, Ramadhan.

Bahkan Ramadhan meminta istri dan keluarganya agar tetap waspada dan berhati-hati selama berada di rumah, apalagi saat ia sedang bekerja.

"Saya juga sudah pesan ke orang rumah, kunci semua pintu kalau saya sedang di luar," katanya lagi.(TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita Tentang Batam

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved