BATAM TERKINI
Sidang Penjualan Agunan Rumah CIMB Niaga, Abdi Pikir-Pikir Divonis 30 Bulan Penjara
Sikap terdakwa perkara pemalsuan surat dan agunan rumah Bank CIMB Niaga, Abdi Bakti berbeda dengan 2 terdakwa lainnya, Rima Lesya & Wilis Roro Ranasti
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia pun berharap, dalam proses persidangan selanjutnya (Terdakwa Wahyudi), Majelis Hakim dapat mengembalikan aset yang digelapkan oleh para terdakwa kepada kliennya.
"Harapan saya sih simpel. Saya percaya sepenuhnya dengan proses hukum persidangan yang sudah berjalan.
Saya percaya sepenuhnya terhadap para instrumen hukum dan peradilan dalam menjalankan tugasnya dan rumah klien saya dapat dikembalikan," ujar Nasrul.
Dirinya masih sangat menyayangkan, tindakan dari pihak Bank CIMB Niaga yang telah menyerahkan sertifikat rumah kliennya kepada Wahyudi pada saat dilakukannya Cassie dihadapan notaris tanpa sepengetahuan Kurnia Fensury
"Sangat disayangkan pengalihan hak tagih atau piutang senilai Rp 91 juta, yang di bayar oleh Wahyudi Rp 75 juta ke CIMB Niaga.
Baca juga: CIMB Niaga Tawarkan Beasiswa Kuliah Kejar Mimpi 2020, Cek Persyaratannya Disini!
Baca juga: CIMB Asean Scholarship 2020, Tawarkan Program Beasiswa Kuliah S1 Penuh Dalam Negeri
Seharusnya pihak CIMB Niaga tidak menyerahkan sertifikat seharga Rp 700 juta kepada Wahyudi.
Di sini jelas ada permainan oknum Bank CIMB Niaga dan membuat klien saya yang merupakan pemilik atas sertifikat rumah tersebut mendapatkan kerugian," tegas Nasrul.
Untuk itu dirinya berharap agar pihak penegak hukum terus mengembangkan kasus tersebut hingga oknum Bank CIMB Niaga yang turut bermain juga mendapatkan penindakan hukum.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
Berita Tentang Batam