BATAM TERKINI

Sidang Penjualan Agunan Rumah CIMB Niaga, Abdi Pikir-Pikir Divonis 30 Bulan Penjara

Sikap terdakwa perkara pemalsuan surat dan agunan rumah Bank CIMB Niaga, Abdi Bakti berbeda dengan 2 terdakwa lainnya, Rima Lesya & Wilis Roro Ranasti

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam terhadap terdakwa kasus penjualan agunan rumah di Bank CIMB Niaga secara virtual, Rabu, (22/9/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya memvonis bersalah tiga terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat dan agunan rumah di Bank CIMB Niaga.

Sidang yang berlangsung secara virtual, Rabu, (22/9) serta dipimpin Ketua Majelis Hakim David P Sitorus didampingi Nanang Herjunanto dan Dwi Nuramanu.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim David P Sitorus menetapkan, bahwa ketiga terdakwa atas nama Abdi Bakti, Rima Lesya dan Wilis Roro Ranasti dinyatakan bersalah sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Wilis Roro Ranasti yang terbukti bersalah dijatuhi pidana penjara 5 bulan 10 hari dipotong masa tahanan dengan tanpa pertimbangan menerima putusan Ketua Majelis Hakim.

"Klien saya sudah menjalankan kurungan selama 5 bulan 1 hari dan berarti tinggal menjalani 9 hari lagi, saya menerima Ketua Majelis," kata Penasehat Hukum terdakwa, Harto Halomoan.

Baca juga: Kasus Penjualan Agunan Rumah di CIMB Niaga, 3 Terdakwa Keberatan Tuntutan Jaksa

Baca juga: Kasus Penjualan Agunan Rumah di CIMB Niaga Disidang di PN Batam, Kurnia Fansury Jadi Saksi

Setelah menjatuhi hukuman kepada Wilis, Ketua Majelis, David melanjutkan dengan pembacaan putusan terhadap terdakwa Rima.

"Menyatakan terdakwa Rima terbukti bersalah menjatuhkan hukuman pidana selama 6 bulan dipotong masa tahanan," ujar Hakim David.

Menanggapi hal tersebut, terdakwa Rima menerima putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, begitu juga penasehat hukum Rima, Yayan Setiawan.

"Saya menerima Ketua Majelis Hakim," tegasnya.

Berbeda dari dua terdakwa, Abdi Bakti diketahui tetap diputus sesuai tuntutan JPU Kejari Batam.

Majelis hakim PN Batam menetapkan terdakwa meyakinkan bersalah melakukan tindakan penggelapan.

Serta menyatakan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Mendengar itu, penasihat hukum Abdi, Hasoloan Siburian menyatakan keberatan dan pikir-pikir.

"Pikir-pikir Ketua Majelis," tegas Hasoloan dan diikuti pernyataan pikir-pikir oleh JPU Herlambang.

Baca juga: Diduga Jual Rumah Agunan Nasabah, Bank CIMB Niaga Batam Dilaporkan ke OJK

Baca juga: Berita Populer Kepri, Oknum Anggota Polres Bintan Tunggu Sidang hingga CIMB Niaga Dipolisikan

Sementara itu, Penasihat Hukum Kurnia Fensury, Nasrul yang merupakan korban dalam kasus tersebut menerangkan bahwa pihaknya menerima segala keputusan Majelis Hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved