Sabtu, 11 April 2026

Info Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional Lion Air, Garuda, Citilink Selama PPKM

ada beberapa aturan baru diterapkan, di mana aturan itu sebelum pandemi corona ada dan sebelum berlakunya PPKM, beleid itu tak pernah diterapkan

Kompas.com
Info Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional Lion Air, Garuda, Citilink Selama PPKM. Ilustrasi penumpang pesawat memakai masker.(SHUTTERSTOCK/Thanakorn) 

TRIBUNBATAM.id - Bepergian menggunakan pesawat di masa pandemi memang terasa sangat berbeda.

Pengetatan syarat-syarat ke calon penumpang pesawat kian dilakukan maskapai apalagi di masa PPKM.

Sebagai informasi, pemerintah memperpanjang PPKM dimulai dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021.

Sebenarnya, jika persyaratan lengkap, naik pesawat terbang di masa PPKM tidaklah sesulit yang dibayangkan.

Hanya saja ada beberapa aturan baru diterapkan, di mana aturan itu sebelum pandemi corona ada dan sebelum berlakunya PPKM, beleid itu tak pernah diterapkan otoritas penerbangan.

Agar tidak salah dan sebelum membeli tiket pesawat terbang, ada baiknya Anda mengetahui apa-apa saja syarat untuk calon penumpang.

Baca juga: UPDATE Syarat Terbaru Naik Pesawat 3 Maskapai Penerbangan Periode 21 September-4 Oktober 2021

Baca juga: PPKM: Informasi Lengkap Syarat dan Dokumen Wajib Naik Pesawat Citilink Indonesia

Aturan ini merupakan rangkuman dari berbagai otoritas terkait seperti Satgas Covid-19, Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura, serta pernyataan resmi pemerintah termasuk maskapai penerbangan

Syarat naik pesawat terbang Citilink Indonesia

1. Hasil negatif tes Covid-19 wajib diterbitkan fasyankes yang disebutkan dalam Keputusan MENKES RI dan penumpang harus memastikan bahwa hasil tes di-upload ke sistem eHAC oleh fasyankes terkait.

2. Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.

3. Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC) yang terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi yang dapat diunduh di Android dan iOS.

4. Penumpang berusia di bawah 12 tahun sementara dilarang melakukan penerbangan domestik.

5. Penumpang berusia di bawah 18 tahun tetap diwajibkan ikut persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.

6. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.

7. Penumpang yang berangkat dari wilayah yang tidak memiliki faisilitas tes RT-PCR yang dapat menerbitkan hasil dengan waktu singkat diimbau memastikan kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi Contact Center Citilink.

Baca juga: Mengapa Kepri Masih PPKM Level 3? Ini Kata Jubir Satgas Covid-19 Kepri

Baca juga: INFO Lengkap Syarat Naik Kapal Pelni Masa Perpanjangan PPKM 21 September-4 Oktober

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved