Syarat Naik Pesawat Masa PPKM Rute Domestik dan Internasional Sesuai Inmendagri dan SE Kemenhub
Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021
TRIBUNBATAM.id - Beleid penerbangan masih terus diterapkan pemerintah untuk penumpang pesawat terbang.
Belum meredanya pandemi Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah tegas memperpanjang skema PPKM.
Tak seperti perjalanan naik pesawat terbang biasa, kini perjalanan pesawat diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021 dan Nomor 44 Tahun 2021.
Berikut syarat perjalanan penumpang pesawat domestik:
- Menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama
- Perjalanan dengan pesawat udara antarkota atau kabupaten di dalam Jawa Bali bisa menunjukkan hasil negatif Antigen H-1 sebelum keberangkatan dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua.
Atau bisa juga menunjukkan hasil negatif PCR H-2 keberangkatan jika baru memperoleh vaksin dosis pertama.
Baca juga: INFO Terkini Syarat Naik Pesawat Terbang Lion Air, Citilink dan Garuda hingga 4 Oktober 2021
Baca juga: Syarat Naik Kapal Laut dan Pesawat Terbang Selama PPKM hingga 20 September 2021
Selain itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) diketahui telah membatasi penerbangan internasional hanya di dua bandara, demi mengantisipasi masuknya virus corona varian B.1.621 atau varian Mu ke Indonesia.
"Untuk syarat kesehatan merujuki pada SE Satgas Nomor 18 Tahun 2021 dan untuk kategori orang asing yang dapat masuk ke Indonesia merujuk pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dikutip dari Kompas.com.
Prosedur kedatangan penumpang pesawat diatur dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 74 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dari Luar Negeri dengan Transportasi Udara.
Aturan ini berlaku bagi berstatus Warga Negara Asing (WNA), Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja migran asal Indonesia, awak pesawat penumpang maupun kargo dan personel penerbangan yang akan masuk ke Indonesia.
Syarat perjalanan penumpang pesawat internasional:
- Setiap pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan atau masuk ke wilayah Indonesia
- Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) bandara diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Baca juga: Panduan Perjalanan PeduliLindungi, Syarat Naik Pesawat Terbang Masa PPKM 7-13 September 2021
Baca juga: Daftar Lokasi Tes PCR Murah Lion Air Group untuk Syarat Naik Pesawat Terbang saat PPKM Diperpanjang
- Penumpang WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan
- Khusus bagi penumpang WNA juga diwajibkan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan/asuransi perjalanan yang mencakup pembiayaan kesehatan dalam melakukan karantina maupun perawatan Covid-19 selama di Indonesia.
Ketentuan karantina
Bagi penumpang pesawat yang melakukan perjalanan internasional, maka diwajibkan untuk menjalani masa karantina sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Ketentuan karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia sebagai berikut:
1. Waktu karantina
Pada saat penumpang baru datang ke Indonesia dari perjalanan internasional, maka perlu menjalani tes ulang RT-PCR bagi penumpang WNI dan WNA.
Setelah itu, pelaku perjalanan internasional diwajibkan menjalani karantina selama 8x24 jam.
Baca juga: Aturan Baru WNI Masuk Indonesia, Wajib Karantina Sesuai Eskalasi Kasus Positif Daerah
Baca juga: Kadisnaker Ngaku tak Tahu Ada 46 Calon TKI Jalani Karantina di Hotel Batam
2. Biaya karantina
Bagi WNI yang merupakan pekerja migran, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah.
Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut, dan bagi WNA termasuk diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
3. Tes RT-PCR ulang
Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 karantina.
Apabila hasil tes ulang RT-PCR tersebut menunjukkan hasil negatif, maka setelah dilakukan karantina selama 8x24 jam, penumpang WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai menjalani karantina.
Setelah itu, diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diimbau melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Akan tetapi, apabila menunjukkan hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit.
Adapun bagi penumpang WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah, sedangkan bagi penumpang WNA biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Baca juga: Sektor Industri di Batam Minta Pertimbangan Karantina Terpusat, Beban Perusahaan Sudah Berat
Baca juga: JIKA Dibebani Biaya Karantina Pekerja, Pengusaha Bisa Hengkang dari Batam, Apindo Tawarkan Solusi
Jika penumpang WNA tidak dapat membiayai karantina mandiri dan/atau perawatannya di rumah sakit, maka pihak sponsor, seperti Kementerian/Lembaga/BUMN yang memberikan pertimbangan izin masuk bagi penumpang WNA tersebut bisa dimintai pertanggungjawaban biaya.
Kewajiban karantina dikecualikan terhadap penumpang WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas, serta penumpang WNA yang masuk ke Indonesia melalui skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)